101 Desa Sudah Cairkan DD dan ADD, Bupati : Penggunaan Jangan Keluar Juknis
KEPAHIANG, CE - Sebanyak 101 Desa dari 105 Desa di Kabupaten Kepahiang, saat ini melakukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sedangkan 4 Desa lainnya, saat ini masih dalam proses pengajuan "4 desa lagi masih dalam proses dan mudah-mudahan dalam waktu dekat juga dapat dilakukan pencairan," ujar Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kepahiang, Jan Johanes Dalos melalui Kabid PPKDT, Sainubi.Diakui Sainubi bahwa proses pencairan sebelumnya, sempat mengalami kendala atau mengalami keterlambatan. Ini mengingat adanya beberapa perubahan dari proses pencairan sebelumnya akan tetapi masalah tersebut dapat diatasi berkat kerja keras pihak pemerintahan desa di dalam memenuhi persyaratan proses pencairan tersebut.
"Alhamdulilah dari 101 desa yang melakukan pencairan tersebut tersebar secara merata di 8 kecamatan dan kita berharap desa yang masih dalam proses pengajuan untuk lebih aktif lagi mencari informasi terkait keberhasilan desa lainnya di dalam mengurus pencairan DD maupun ADD tersebut," katanya.Di sisi lain Sainubi mengimbau kepada pemerintah desa yang sudah melakukan pencairan untuk segera menjalankan program yang disepakati melalui Musrenbang mengingat waktu tahun anggaran yang tersisa semakin sedikit. "Ya langsung jalankan program apa yang akan dilaksanakan melalui DD maupun ADD. Dengan catatan sesuai hasil Musrenbang supaya dapat diselesaikan sesuai tahun anggaran apalagi saat ini sudah memasuki pertengahan tahun artinya waktu yang tersisa tidak banyak lagi," pungkasnya. Penggunaan DD/ADD Jangan Keluar Juknis
Terpisah Bupati Kepahiang, Dr.H Hidayatullah Sjahid MM berharap desa yang sudah melakukan pencairan DD maupun ADD agar tidak keluar dari petunjuk teknis (juknis) dan aturan berlaku supaya tidak menimbulkan kerugian negara. "Untuk Rincian penggunaannya kan sudah dibahas Saat Musrenbang jadi tinggal ikuti saja juknis dan aturan yang berlaku supaya tidak terhindar dari hal-hal yang dapat merugikan negara," sampai Bupati.
Dikatakan Bupati bahwa didalam Menggunakan DD maupun ADD harus diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat banyak seperti jalan, jembatan, irigasi dan jenis Fasilitas Umum (Fasum) lainnya serta melibatkan masyarakat didalam pengerjaannya. Hal ini supaya masyarakat desa merasakan dampak dari adanya DD maupun ADD tersebut.
"Ini program dari pemerintah jadi harus benar-benar dirasakan oleh masyrakat," katanya.Ditambahkan Bupati peran serta pendamping desa maupun pengawasan dari masyarakat sangat penting di dalam penggunaan DD maupun ADD tersebut supaya Penggunaan DD dan ADD benar-benar tepat sasaran dan tidak keluar dari aturan yang berlaku. Mengingat tahun sebelumnya ada beberapa desa yang bermasalah di dalam menggunakan DD maupun ADD sehingga harus berurusan dengan hukum. "Tahun Kemarin ada beberapa desa yang penggunaan DD maupun ADDnya bermasalah dan itu harus menjadi pelajaran bagi desa lainnya agar Jangan sampai kejadian tersebut kembali terulang ditahun ini, dengan peran serta pendamping desa dan pengawasan langsung dari masyarakat sekitar juga sangat diperlukan didalam mengantisifasi masalah tersebut," pungkasnya. (CE8)
Sumber: