BPOM Cek Mie Kuning dan Kerupuk Merah

BPOM Cek Mie Kuning dan Kerupuk Merah

Kantor BPOM Rejang Lebong di Jln Dwitunggal, Curup

CURUP, CE - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Rejang Lebong melakukan pengecekan rutin produk makanan dan minuman di Rejang Lebong. Salah satunya makanan berjenis mie kuning dan kerupuk merah yang kerap menggunakan formalin dan pewarna sintetis. Hal ini disampaikan Kepala Kantor BPOM Rejang Lebong, Drs. Satra, A.Pt. "Sejauh ini yang selalu rutin kita cek makanan berjenis mie kuning yang menggunakan formalin. Dan, juga kerupuk merah yang menggunakan pewarna sintesis," ujarnya.

Satra menjelaskan selama pemeriksaan selain mie kuning dan kerupuk merah. Pihaknya, juga sering menemukan makanan ringan yang sudah kadaluarsa di toko-toko manisan kecil. Serta, pihaknya juga langsung memberi sanski teguran kepada pedagang. Dan, meminta makanan tersebut untuk segera dimusnakan. "Saat kita cek rutin mie kuning dan kerupuk merah. Kita juga sering menemukan makanan ringan yang sudah kadaluarsa. Maka, kita sita makanan tersebut untuk dimusnakan. Terkadang juga pihak mereka sendiri yang musnakannya, tapi tetap kita pantau," jelasnya. Selain engecekan rutin, pihaknya juga akan lakukan pengecekan baik sarana produksi, distribusi maupun ritel.
"Kita juga melakukan pengecekan baik produksi, distribusi maupun ritel," sampainya. Sementara itu, Sastra menambahkan pihaknya juga tak henti-henti menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berbelanja. "Masyarakat juga kita himbau harus bijak dan cerdas dalam membeli suatu produk. Dan, berhati-hati serta selalu biasakan cek tanggal kadaluarsa dan produksinya," pungkasnya. (CE3)

Sumber: