Mantan Kades Korupsi ADD/DD Rp 300 Juta
CURUP, CE - Mantan Kades Air Mundu Kecamatan Bermani Ulu, ET (37) ditahan penyidik Polres Rejang Lebong. Penahanan ini lantaran ET diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Tidak tanggung-tanggung, bahwa kerugian negara tersebut sebesar Rp 300.322.354,42.
Kapolres RL AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma SH SIK didampingi Kanit Tipikor, Ipda Julius mengatakan bahwa jumlah kerugian negara tersebut, rinciannya Mark Up harga untuk sewa alat berat dan mobilisasi sebesar Rp 8.460.000, pekerjaan fisik yang tidak sesuai RAB sebesar Rp 231.842.048,42. Kemudian Mark Up pembayaran belanja atas pembangunan fisik sebesar Rp 45.254.000 dan pajak yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp 14.766.306.
"Jumlah kerugian negara tersebut didapati berdasarkan penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, sesuai hasil audit nomor : 700/34/LHA/INSP tanggal 11 Juli 2019," sampai Kasat, Rabu (27/11) kemarin.
Lanjut Kasat, bahwa modus yang dilakukan oleh ET selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan telah menyalahgunakan wewenangan. Beberapa cara yang dilakukan oleh ET, diantaranya mengambil alih tugas dan tanggungjawab tim PTPKD yakni dalam proses pencairan dan penggunaan dana APBDes tanpa melalui tim PTPKD termasuk melakukan pembuatan Pertanggungjawaban keuangan. Kemudian ET melakukan mark harga, dan melaksanakan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan RAB sehingga terdapat kekurangan volume.
"Selanjutnya ET juga telah memalsukan dokumen pertanggungjawaban keuangan untuk pemeriksaan dan ET juga belum menyetorkan pakak ke kas negara. Bahkan apa yang telah dilakukan oleh ET, dikuatkan dengan keterangan-keterangan saksi dan keterangan ahli dari UNIB yang telah melakukan pemeriksaan seperti pembangunan jembatan beton, pembangunan plat deucker, pembangunan TPT, pembangunan jalan Lapen, pembangunan rabat beton dan pembangunan Pamsimas," kata Kasat.
Ditambahkan Kasat, ada beberapa barang bukti yang disita oleh Polres untuk menjerat ET. Seperti dokumen APBDes Desa Air Mundu tahun 2017, juklak dan juknis penggunaan APBDes tahun 2017. Kemudian fototocopy KTP dan SK selaku mantan Kepala Desa.
"Untuk diketahui rekan-rekan media, bahwa kita telah melakukan pemeriksaan kurang lebih 30 saksi. Kasus korupsi yang mulai digarap awal tahun 2019 lalu, kemudian penetapan tsk sekitar bulan Oktober lalu dan saat ini pelaku telah kita lakukan penahanan guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat.
Sementara itu, akibat perbuatannya ET dijerat pasal berlapis yakni primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 undang-undangan nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
"Dimana ET terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun," jelas Kasat.
Di sisi lain, ET kepada awak mengakui perbuatannya. Namun saat disinggung apakah ada keterlibatan perangkat desa, ET tidak banyak berkomentar. Namun uang yang diduga hasil korupsi tersebut dalam sebulan habis.
"Ada (perangkat desa terlibat)," singkatnya. (CE5)
Sumber: