APBD RL 2020 : Anggaran Bawaslu Berkurang, KPU Bertambah
CURUP, CE - Ada yang menarik dalam Paripurna istimewa dengan agenda pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2020 khususnya untuk Anggaran Pilkada KPU dan Bawaslu. Pasalnya, Anggaran untuk Bawaslu yang semula Rp 9,5 Miliar turun menjadi Rp 5,5 Miliar. Dimana hal tersebut terjadi penurunan hingga Rp 4 Miliar.
"Untuk Bawaslu itu Rp 5,5 M dari pembahasan TAPD dan Banggar, dengan RKA tertulis yang disampaikan pihak Bawaslu, maka ditetapkan angka tersebut, namun memang kita tidak sempat melakukan pembahasan RKA di Banggar" sampai Juru Bicara Banggar Wahono SP, kemarin di Rejang Lebong.
Sementara itu, berbeda halnya dengan anggaran untuk KPU Rejang Lebong. Semula pada anggaran Rp 18,5 Miliar naik menjadi Rp 21,1 Miliar. Artinya ada kenaikan anggaran sebesar Rp 2,6 Miliar. Dimana kenaikan anggaran tersebut, setelah sebelumnya KPU RL sempat melakukan pembahasan bersama dengan DPRD.
"Penambahan tersebut untuk menyempurnakan honor harian dari petugas PPK yang ada di Rejang Lebong," terangnya.
Namun hal ini sendiri seolah memperlihatkan jika unsur politik di Rejang Lebong ingin melemahkan sistem dan lembaga pengawasan di Rejang Lebong dalam kontestasi Pilkada mendatang. Namun hal ini sendiri dibantah keras oleh DPRD Rejang Lebong, menurut mereka dengan RKA tertulis yang disampaikan Bawaslu telah ditelaah pihaknya, sehingga mengerucut pada angka tersebut. Dimana pihaknya tidak mempersoalkan besaran angka, namun RKA kegiatan.
"Kita tidak mempersoalkan Angka namun ditel peruntukkan kegiatan yang kita minta, untuk ada atau tidak kejanggalan dalam RK tertulis dari Bawaslu Rejang Lebong tersebut, pihaknya belum membahas bersama TAPD, Banggar, Bawaslu, dengan itu kita kembalikan keposisi semula dalam KUA - PPAS yakni Rp 5,5 Miliar," terangnya.
Dimana angka KUA PPAS sendiri menurutnya adalah angka tertinggi dalam menganggarkan, sehingga sama dengan KPU Rejang Lebong dalam KUA PPAS Rp 18,5 M, namun ini tidak dimasukkan, secara langsung, namun dicadangkan, diluar dari NPHD. Namun begitu juga dengan Bawaslu Rejang Lebong kendati KUA PPAS pada angka Rp 5,5 M bisa lewat dana cadangan, mengingat Rejang Lebong juga milik sumber anggaran lain seperti dana tak terduga.
"Namun memang ada aturan yang berbeda digunakan, yang mana seharusnya NPHD itu dilakukan setelah pembahasan di DPRD Rejang Lebong terlebih dahulu," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui sendiri jika NPDH Bawaslu sendiri dengan angka Rp 9,5 M adalah angka yang ditunjuk oleh Mendagri, namun untuk persoalan akan adanya sanksi atau tidak, maka pihak DPRD belum bisa memastikan, namun akan melihat terlebih dahulu kedepannya seperti apa.
"Dimana ini sendiri karena belum sempet terbahaskan, sehingga dikembalikan pada angka Rp 5,5 M sesuai dengan KUA PPAS, dimana KUA PPAS masih terlebih dahulu, baru adanya NPHD yang sampai dengan kementerian tersebut, namun kembali hal ini sendiri mengacu pada Pilkada tahun 2015 lalu, dan ditambah dengan NPHD itu sesuai dengan kemampuan daerah," ujarnya.
Tentu saja RKA Bawaslu tersebut sudah ditelaah pada tingkat TAPD, dimana sebelumnya sendiri NPHD dilakukan setelah KUA PPAS sudah disahkan, kendati demikian DPRD menyebutkan tidak menutup kemungkinan angka tersebut bertambah, nantinya jelas akan ada titik temu, dimana Bawaslu tinggal menjelaskan apa saja poin dari RKA mereka, dimana tidak mempersoalkan besaran anggaran, namun RKA kegiatan ditambah dengan defisit yang fantastis pada APBD tersebut.
"Tinggal mereka menyampaikan, apa saja dan dibahas bersama, mengingat inikan anggaran daerah, jelas untuk DPRD sendiri miliki fungsi pengawasan untuk anggaran daerah," terangnya.
Dalam kontestasi politik sendiri adapula hibah yang diberikan kepada pihak Kepolisian dengan jumlah Rp 7 Miliar, dimana angka ini lebih besar, dibandingkan dengan angka penyelenggara, namun ini mencakup juga untuk pilkades yang akan dilakukan pada tahun 2020 mendatang. Dimana ditambah dengan TNI pada angka Rp 1,7 Miliar, yang diberikan lewat Kesbangpol Rejang Lebong.
"Memang angka untuk pemilihan ini cukup fantastis, menyedot kemampuan daerah," jelasnya.
Dimana memang saat ini APBD Rejang Lebong disahkan dalam keadaan Defisit Rp 70 Miliar, namun adanya pembiayaan neto, menghitung silpa berjalan, maka diestimasikan menjadi NOL, dengan sejumlah gagal lelang, dan penambahan pemasukan PAD yang ada.
"Jadi defisit ini, kita akan tutupi dengan silpa tahun 2019 ini, namun jika tidak mencukupi, jelas akan ada belanja yang dipangkas pada APBD Perubahan mendatang," ungkapnya.
Namun seluruh anggaran tersebut sendiri akan mendapat evaluasi dari gubernur terlebih dahulu jelas apa saja hal tersebut, akan ada coretan atau apapun yang menyalahi dari aturan.
"Jadi ada penyaring dari gubernur, itu yang namanya verifikasi gubernur," katanya.
Sementara itu Seketaris TAPD Rejang Lebong Asli Samin menyampaikan jika adanya perbedaan angka NPHD dan APBD yang disahkan, pihaknya hanya bisa mengkoordinasikan. Pasalnya memang kewenangan pengesahan sendiri ada pada tingkat DPRD Rejang Lebong, sehingga untuk hasil akhir, menunggu verifikasi gubernur terlebih dahulu.
"Ini bukan kewenangan kita lagi, karena TAPD sudah melakukan tugas dan fungsinya, ada NPHD yang dilakukan dengan angka yang disepakati dan ditunjuk oleh mendagri, dimana Bawaslu turun, sehingga muncul angka Rp 9,5 tersebut," sampainya.
Namun untuk sanksi berubahnya angka tersebut, pihaknya belum mengetahui ada sanksi, namun jika tidak NPHD baru ada sansi, namun pihaknya sendiri bersifat menunggu, dan untuk soal kekurangan anggaran tersebut ada pada BPKD Rejang Lebong.
"Itu teknisnya ada di BPKD, karena pada saat itu pak Wuwun yang ke mendagri dan mendapat kesepakatan angka," jelasnya.
Adanya pengurangan tersebut pihak Bawaslu mengatakan jika pihaknya sendiri sudah memberikan RKA secara detail mungkin, untuk waktu membahas, saat itu masih memungkinkan, namun adanya pengurangan ini, pihaknya mempertanyakan dasar RKA siapa yang digunakan muncul angka Rp 5,5 M tersebut.
"Dengan itu, kami akan melaporkan dan mengkoordinasikan terlebih dahulu ke Bawaslu Provinsi dan Pusat, mengingat hasil akhir dari pemilu itu dipertanggung jawabkan oleh Bawaslu RI, sehingga apa saja tindakan yang mereka intruksikan maka kita lakukan," ungkapnya.
Begitu pula dengan KPU Rejang Lebong melalui Komisioner KPU Faham Syah menyampaikan jika ada penambahan anggaran pihaknya sendiri, itu mengingat adanya surat edaran KPU RI, bahwa honor harian dari petugas PPK harus sama dan merata, se Provinsi Bengkulu, sehingga dibutuhkan anggaran tersebut.
"Dan angka Rp 2,6 Miliar tersebut, memang hanya untuk satu item saja, yakni honor harian tersebut," pungkasnya.
Dalam pengesahan APBD tahun 2020 sendiri mesih banyak sejumlah catatan, dimana legalitas RSUD Jalur dua masih menjadi pertanyaan sejumlah fraksi di DPRD Rejang Lebong, ditambah dengan masalah klaim BPJS, pemerataan guru, bidang pembangunan masih cukup banyak masalah, dan persoalan teknis lainya. Namun kendati ada sejumlah catatan namun 7 fraksi saat itu setuju mengesahkan RAPBD menjadi APBD, dengan 1 fraksi Golkar menyetujui tanpa cacatan.
Dimana dengan sejumlah catatan tersebut ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen SH yang memimpin rapat meminta eksekutif menjadikan catatan menjadi acuan perbaikan kinerja tahun 2020 mendatang.
"Ini bisa menjadi acuan perbaikan dan menjadi panduan untuk realisasi anggaran yang ada," pungkasnya. (CE1)
Sumber: