Dana Desa Bertambah Rp 16,5 Miliar
CURUP, CE - Jumlah Dana Desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Rejang Lebong terus meningkat dalam 2 tahun terakhir. Dimana dalam 2 tahun terakhir, DD di Kabupaten RL bertambah sebesar Rp 16,5 Miliar. Di sisi lain penggunaan juga sebagian besar masih untuk pembangunan infrastruktur. Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas PMD Achmed Chalid, ST melalui Kabid Kelembagaan Masyarakat Sosbud dan Pemdes Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana.
"Dana Desa (DD) yang akan diterima Kabupaten Rejang Lebong tahun 2020 ini sebesar Rp 114 miliar. Bertambah Rp 16,5 miliar dari 2 tahun terakhir di tahun 2018 sebesar Rp 97,5 miliar. Tahun 2019 kita mendapat tambahan DD sebesar Rp 12,5 Miliar dan tahun 2020 mendapat tambahan lagi sebesar Rp 4 Miliar ," ujarnya.
Lebih lanjut, Bobby menjelaskan dari total sebesar Rp 114 miliar DD tahun 2020. Diantaranya, berdasarkan alokasi dasar per desa Rp 662.806.000. Alokasi dasar Rp 80.862.332.000, alokasi afirmasi Rp 4.359.217.000. Serta, alokasi kinerja Rp 1.729.152.000, alokasi formula Rp 27.566.889.000. Serta, ditambahkannya, untuk setiap desa menerima pagu DD yang diterima oleh setiap desa tetap berbeda. Dengan, 3 indikator dalam menghitung jumlah DD yang akan diterima oleh masing-masing desa.
"Berbeda-beda, baik dari alokasi afirmasi, yaitu desa dengan kategori tertinggal dan jumlah penduduk miskin yang ada di desa menjadi objek penilaian. Kedua alokasi formula, yaitu melihat jumlah penduduk desa, luas wilayah hingga indeks kesulitan geografis. Kemudian indikator ketiga adalah alokasi kinerja," jelasnya.
Selain itu, Bobby menambahkan untuk 2 tahun terakhir ini masih fokus di infrastruktur. Seperti, pembangunan jalan, pavingisasi, pembangunan talud, serta pembangunan jalan untuk akses pertanian.
"122 desa yang akan menerima Dana Desa sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, yakni masih dalam tiga tahap pencairan. Pengunaannya juga sejauh ini dari pelaporan masih banyak bentuk infrastruktur," tambahnya.
Sementara itu, Bobby menambahkan meskipun begitu masih ada desa yang pencairannya terlambat. Dimana, hal tersebut disebabkan keterlambatan pemerintah desa menyerahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dan, laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa."Di tahun 2019 ini juga masih ada desa yang pencairan tahap I dan II terlambat. Baik dari desa penyerahan APBDes dan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahun sebelumnya juga terlambat. Juga ada 2 desa yang berhadapan dengan hukum, " pungkasnya. (CE3)
Sumber: