Bupati Bantah RSUD Jalur Dua Ilegal

Bupati Bantah RSUD Jalur Dua Ilegal

"Kita tidak mau menyalahkan siapa yang salah dan siapa yang benar, hanya saja kita mendorong pemanfaatan RSUD Curup Jalur Dua," sampainya.

Sementara itu, Anggota DPRD RL dari fraksi Golkar, Wahono SP bahwa selaku anggota Dewan pihaknya tahu betul terkait penganggaran.

"Bahkan sebelum menganggarkan, kita tanya dulu status kepemilikan lahan tersebut. Setelah ditelusuri pemilik lahan tersebut dalam sertifikat atas nama Pemda Rejang Lebong," pungkasnya.

DPRD Kepahiang menggelar rapat terpadu dengan FKPD

Kajari Kepahiang Temui Bupati RL

SEMENTARA itu Rapat Terpadu DPRD Kepahiang bersama dengan Bupati dan Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Derah (FORKOPIMDA) Kepahiang, yang berlansung di ruang sidang paripurna DPRD Kepahiang Selasa (21/4), mengambil satu keputusan bersama.
Adapun hasilnya, terkait polemik tersebut ditunjuklah Kajari Kepahiang selaku Jaksa Pengacara Negara, H Lalu Syaifudin SH MM guna memediasi jalan penyelesaian permasalahan tersebut hingga Pemkab Rejang Lebong.
"Banyak masukan dan banyak saran, yang disampaikan baik sesama Anggota DPRD, Bupati, pak Kajari, Pak Dandim dan Pak Kapolres, kita DPRD Kepahiang dengan berbagai pertimbangan, akhirnya menyepakati permasalhan ini diselesaikan dengan cara yang terbaik, tanpa ada pihak yang dirugikan," ungkap Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan.
Dijelaskannya, secara unum DPRD Kepahiang tidak mempermasalahkan siapa yang mengelolah RS tersebut, hanya saja letak didirikannya RS itu berada dalam wilayah Kabupaten Kepahiang, maka harus ada prosedur prosedur baik secara hukum maupun secara administrasi yang seharusnya wajib dilakukan Pemkab RL sebelum mengoperasikan RS itu.
"Itu kan rumah sakit ilegal, tanpa ada izin kok sudah berani dioperasikan, seharusnya mereka (Pemkab RL, red) lebih paham apa yang harus mereka lakukan sebelum mengoperasikan RS tersebut," ujarnya.
Sehingga dengan banyak pertimbangan dan masukan yang disampaikan dari unsur pimpinan Forkopimda Kepahiang dan Anggota DPRD yang hadir, tegas Windra jalan terbaiknya adalah meminta Pemkab Kepahiang dan Kajari Kepahiang untuk membicarakan hal tersebut kepada Pemkab RL.
"Kita minta secepat mungkin Kajari dan perwakilan Pemkab Kepahiang untuk memediasi permasalahan ini ke Pemkab RL, jangan sampai berlarut larut, dan yang nanti dirugikan masyarakat kita sendiri," singkat Windra.
Sementara itu Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin, menegaskannya kesiapannya untuk membantu Pemkab Kepahiang dalam menyelesaikan permasalahan yang sudah 16 tahun lebih tak kunjung selesai ini.
"Siap besok siang (Hari ini,red) saya bersama Wabup dan Pak Sekda akan langsung ke RL, untuk membicarakan permasalahan ini hingga tuntas," ujarnya.
Sehingga dengan selesainya permasalahan ini tidak ada pihak yang merasa dirugikan, termasuk RL sebagai pemilik bangunan dan Pemkab Kepahiang Pemilik lahan atau wilayah dimana dibangunnya RS tersebut.
Disinggung sejauh mana arah penyelesaian masalah ini. Dengan tegas Kajari mengatakan akan melihat perkembangan dari pembicaraan awal yang akan dilaksanakan antara Pemkab RL dan Kepahiang hari ini.
"Pokoknya tidak ada yang dirugikan, kita cari jalan terbaik untuk kedua belah pihak," tutup Lalu. (CE7)

Sumber:

Bupati Bantah RSUD Jalur Dua Ilegal

Terkini

Terpopuler

Pilihan