Bupati Bantah RSUD Jalur Dua Ilegal

Bupati Bantah RSUD Jalur Dua Ilegal

Konferensi Pers terkait relokasi RSUD Curup Kelurahan Dwi Tunggal ke RSUD Curup di Dua Jalur

CURUP, CE - Bupati Rejang Lebong DR H Ahmad Hijazi SH MSi menyatakan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup di Dua Jalur sah beroperasi. Meskipun keberadaannya berada di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Hal tersebut ditegaskan Bupati dalam Konferensi Pers yang digelar di ruang rapat Bupati RL, Selasa (21/4) kemarin.

"RSUD Curup di Dua Jalur itu tidak ada masalah lagi, dan sah beroperasi," sampai Bupati.

Menurut Bupati, bahwa pengoperasian RSUD Jalur Dua pasca relokasi dari RSUD Curup di Kelurahan Dwi Tunggal bukan tanpa dasar. Bupati menegaskan bahwa Pemkab RL telah bersurat kepada Pemkab Kepahiang terkait perizinan. Hanya saja, Pemkab Kepahiang hingga saat ini belum menerbitkan perizinan.

"Kita sudah mematuhi daripada amanat undang-undang nomor 39 tahun 2014 dan Permenkes nomor 30 tahun 2014. Tidak mungkin kita relokasi ke RSUD di Dua Jalur tanpa dasar," kata Bupati.
Sementara itu, Sekda yang juga ikut dalam pelaksanaan konferensi pers tersebut mengatakan bahwa terkait masalah tersebut sebelumnya sudah dilakukan mediasi oleh Pemprov Bengkulu baik Pemkab Kepahiang dan Pemkab RL terkait pengelolaan RSUD Jalur Dua tepatnya pada tahun 2016.

"Namun pada saat itu, baik Dinkes Provinsi Bengkulu, RSUD M Yunus termasuk Pemkab Kepahiang tidak siap untuk mengelolanya. Dengan itu, maka pengelolaannya dikembalikan kepada Kabupaten Rejang Lebong sebagai Kabupaten induk," ujar Sekda.

Tidak sampai disitu, menurut Sekda bahwa Pemkab RL telah mengajukan permohonan perizinan kepada Pemkab Kepahiang termasuk persyaratan yang diminta. Hanya saja, hingga saat ini bahkan telah beberapa kali bersurat tidak ada balasan satupun dari Pemkab Kepahiang dan perizinan belum juga diberikan.

"Artinya dalam 14 hari permohonan perizinan dan tidak ditindaklanjuti, maka (Pemkab Kepahiang, red) di anggap setuju. Sehingga perizinan RSUD Curup Jalur Dua tidak ada masalah lagi," kata Sekda.

Ditambahkan Assisten I Setdakab RL, Pranoto Madjid mengatakan bahwa tidak ada persoalan lagi terkait status masalah RSUD Curup.

"Sudah clear, RSUD Curup pindah alamat ke RSUD Curup di Dua Jalur. Dan itu sah," katanya.

Dewan Dukung Bupati

BERKAITAN dengan itu, anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong ikut berkomentar terkait pemanfaatan RSUD Curup Jalur Dua.
Seperti Ketua DPRD RL, Mahdi Husen SH yang hadir dalam kesempatan tersebut turut mengapresiasi langkah Pemkab RL untuk memanfaatkan RSUD Jalur Dua yang notabenenya merupakan asset milik Pemkab RL.

"Di satu sisi kita mengapresiasi apa yang dilakukan Pemkab Rejang Lebong dibawah kepemimpinan Bapak Hijazi yang telah memanfaatkan asset berupa RSUD Curup Dua Jalur. Kalaupun ada riak-riak anggaplah itu hal yang biasanya, namanya dinamika politik," ujarnya.

Ditambahkan Waka I DPRD RL, Surya ST bahwa pihaknya ikut mendorong pemanfaatan RSUD Jalur Dua. Di sisi lain, pihaknya mengaku tidak menyalahkan siapa-siapa saja terkait ini.

Sumber:

Bupati Bantah RSUD Jalur Dua Ilegal

Terkini

Terpopuler

Pilihan