Tempo 24 Jam, Polisi Ungkap 2 Kasus Narkoba dan Senpi Rakitan
CURUP, CE - Polres Rejang Lebong dan Polsek jajaran tampaknya tidak main - main dalam upaya memberantas dan memutus mata rantai peredaran Narkotika di Rejang Lebong. Betapa tidak, hanya dalam tempo 1 x 24 jam, petugas berhasil mengungkap 2 kasus penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Rejang Lebong dan berhasil mengamankan 5 tersangka serta sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan, 79 paket kecil ganja, 3 paket sedang ganja, 1 unit timbangan, 2 paket kecil dan besar sabu - sabu, 18 butir pil inex serta uang tunai sebesar Rp 13 juta.
Baca Juga :
- Penjual Es Dawet Jadi Korban Begal
- Polisi Amankan Celurit Milik Begal
- Ditabrak Pelajar, Ibu Hamil Tewas
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH didampingi Kabag Ops AKP Margopo, SH, Selasa (19/5) dalam pers rilis menyampaikan, dalam pengungkapan pertama, petugas berhasil mengamankan DB (30), warga Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding (PUT) Kecamatan PUT, Minggu (17/5) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kronologisnya, sambung Kapolres, bermula saat anggota Polsek PUT mendapatkan laporan dari warga jika telah terjadi transaksi jual beli narkotika di wilayah Kelurahan Pasar PUT. Tak mau kehilangan jejak, petugas lantas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan penangkapan terhadap DB dikediamannya. Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 79 paket kecil ganja dan 3 paket sedang ganja, timbangan merek HWW Pocket scale puca warna hitam dan satu pucuk senjata api rakitan serta peralatan pembuat senpi rakitan.
"Dari hasil introgasi, Tsk telah membuat 4 unit senjata api rakitan. Tiga diantaranya telah terjual kepada para teman tsk yang identitasnya sudah kita kantongi semua. Saat ini, ketiganya sedang dalam perburuan Petugas kita, " ujar Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres, pengungkapan kedua dilakukan pada Senin (18/5). Bermula dari petugas mendapatkan informasi jika terjadi transaksi jual beli Narkotika di jalan lintas curup - lubuk linggau, tepatnya di jalan umum Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tsk berinisial J bersama barang bukti 1 paket sabu - sabu.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan terhadap tsk J dan berhasil mengamankan 2 tsk lainnya berinisial Y dan B. Belum puas, petugas kembali melakukan pengembangan hingga berhasil mendapatkan identitas bandar besar Sabu dalam jariangan tersebut.
"Petugas kita akhirnya melakukan penangkapan bandar besar sabu - sabu berinisial Ju (24), warga Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup dan saat dilakukan penggeledahan dikediamannya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket besar sabu - sabu dengan berat 6,19 gram, 18 butir pil inex, kompor las merk Torcit-400 serta uang tunai sebesar Rp 13 juta dan puluhan plastik klip bening," tutup Kapolres. (CW1)
Sumber: