Kasasi Ditolak, Pembunuh Tauke Pisang Tetap Dihukum Mati

Kasasi Ditolak, Pembunuh Tauke Pisang Tetap Dihukum Mati

CURUP, CE - Upaya hukum terakhir yaitu Kasasi yang dilakukan oleh terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga, Jamhari Muslim (33), Warga Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur belakangan diketahui ditolak Mahkamah Agung(MA). Ini berdasarkan surat MA RI tertanggal 10 Februari 2020 nomor 4462k/Pid.sus/2019 yang baru diterima Kejaksaan Negeri Rejang Lebong pada tanggal 3 Maret 2020 lalu. 

BACA JUGA :


"Dalam surat petikan putusan tersebut disebutkan jika MA menolak upaya Kasasi yang diajukan terdakwa Jamhari Muslim melalui Kuasa Hukumnya. Artinya, terdakwa akan tetap menjalankan hukuman mati sesuai dengan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup yang tertuang dalam Putusan pengadilan Negeri Curup nomor 66/Pid.B/2019/PN Crp tanggal 24 Juli 2019 lalu, " ujar Kajari Rejang Lebong Conny Tonggo Masdelima, SH, MH melalui Kasi Pidum Eriyanto, SH, Selasa (26/5) di ruang kerjanya.
Dikatakan Kasi Pidum, sebelum menempuh upaya hukum Kasasi, terdakwa melalui kuasa hukumnya juga telah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Namun,  hasilnya tetap sama.
"Untuk mekanisme pelaksanaan hukuman mati terhadap terdakwa itu sendiri kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut," tegas Kasi Pidum.
Untuk diketahui, terdakwa Jamhari Muslim merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Hasnatul Laili (35) janda yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang pisang, dan dua anaknya Melan Miranda (16), pelajar kelas X MAN Curup dan Chyka Ramadani (10) pelajar kelas III SD yang terjadi dalam rumahnya di RT 08, Simpang Suban Air Panas, Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, pada 12 Januari 2019.
Jamhari Muslim sendiri merupakan mantan suami ketiga korban. Tersangka ini berhasil diamankan petugas Polres Bengkulu Selatan, Senin pagi (14/1) sekitar pukul 05.00 WIB, saat berupaya melarikan diri ke Krui, Provinsi Lampung. (CW1)

Sumber: