Ini Motif Pemuda Tebat Karai Setubuhi Korbannya
KEPAHIANG, CE - Ada yang menarik dari kasus persetubuhan anak dibawah umur yang melibatkan Layu (16) --bukan nama sebenarnya, dengan kumbang (17) juga bukan nama sebenarnya. Ternyata Korban yang diketahui warga Kecamatan Kepahiang sudah pernah menikah sekitar 2 tahun lalu atau tepatnya saat korban baru berusia 14 tahun. Pengakuan ini disampaikan langsung korban saat diambil keterangan penyidik Sat Reskrim PPA Polres Kepahiang. Di sisi lain, diketahui bahwa antara pelaku dan juga korban baru kenal pada malam kejadian.
"Iya korban memang sudah pernah menikah, dan saat ini sudah berpisah dengan suaminya terdahulu," ungkap Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.Ik. MAP, melalui Kasat Reskrim AKP. Umar Fatah, SH. MH, yang didamping Kamit PPA IPDA. Reka Geofanni. S.Tr.K
Namun dalam kasus ini terang Kanit, penyidik tidak melihat status korban. Tetapi fokus pada perbuatan pelaku yang tidak dibenarkan dalam kacamata hukum. Dengan demikian tegas Kanit, penyidik teyap akan menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (2), Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1), Jo Pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Dengan ancaman 15 tahun penjara. Akan tetapi kerena 1 dari 2 pelaku uang sudah berhasil diamankan juga tergolong anak dibawah umur maka hukumannya 1/3 dari ancaman pidananya.
"Pelaku juga masih tergolong anak anak, baru 17 tahun ancamannya pidananya 1/3 dari ancaman seperti yang ada dalam pasal yang kita kenahkan," ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kanit, dari pengakuan korban juga sebelum berhasil disetubuhi oleh pelaku yang juga baru dikenal korban pada malam kejadian itu, pelaku terlebih dahulu membujuk rayu korban dengan iming iming pelaku akan menikahi korban, jika korban bersedia untuk digauli. Dengan iming imingan itulah akhirnya korban bersedia menyerahkan mahkota yang paling berharga miliknya pada pelaku.
"Diawalnya memang korban mau digauli pelaku, dengan adanya janji pelaku untuk menikahi korban," sebut Kanit.
Hanya saja lanjut Kanit, peristiwa ini berbuntut panjang, setelah seorang rekan pelaku (masih buron) yang belakangan diketahui masih berstatus mahasiswa disalah satu PT Swasta di Kota Bengkulu, datang dan juga ingin menggauli korban. Hanya saja korban tidak terima, sehingga korban merontak dan berhasil kabur.
"Kami masih melakukan pencarian terhadap 1 terduga pelaku lain, yang sampai saat ini masih buron," tukas Kanit. (CE7)
Sumber: