Tak Menerima Bantuan Covid-19, Puluhan Warga Lukem Ngadu ke Jaksa
CURUP, CE - Setelah sempat melakukan rembuk antar warga, puluhan Warga Desa Lubuk Kembang Kecamatan Curup Utara Kamis (4/6) kemarin akhirnya sepakat melaporkan secara resmi sejumlah kegiatan penyaluran bantuan penanggulangan dampak Covid 19 yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Rejang Lebong maupun Perangkat Desa Lubuk Kembang.
Dimana dalam penyalurannya, dinilai tidak tepat sasaran dan tidak transparan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong. Aksi pelaporan kepada aparat penegak hukum ini merupakan buntut rasa kekecewaan Warga yang merasa memiliki kriteria sebagai penerima bantuan tersebut namun justru tidak mendapatkan bantuan sama sekali.
Berdasarkan data diperoleh Curup Ekspress, kegiatan penyaluran bantuan yang dilaporkan oleh Warga Desa Lubuk Kembang tersebut diantaranya, penyaluran bantuan sembako Pekerja Sektor Non Formal (PSNF) yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rejang Lebong, penyaluran BLT bersumber Dana Desa tahun anggran 2020 yang dilakukan oleh Kepala Desa Lubuk Kembang serta penyaluran bantuan sembako dari Pemerintah Daerah Rejang Lebong melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Rejang Lebong.
BACA JUGA :
"Kami ini sehari - hari bekerja serabutan Pak. Ada yang buruh angkut, ada yang buruh tani penggarap kebun milik orang lain. Mayoritas kami ini tidak memiliki tempat tinggal, tetapi kenapa justru kami yang tidak mendapatkan bantuan apapun Pak. Malah warga yang punya rumah dan mobil bahkan ada yang ASN justru mendapatkan bantuan - bantuan itu pak. Kami ini merasa serba salah pak. Pemerintah menyuruh kami untuk tidak beraktifitas di luar rumah, tetapi kami tidak mendapatkan bantuan. Waktu sebelum ada wabah Corona saja hidup kami sudah susah, apalagi sekarang pak, kerja kami di PHK, mau makan apa keluarga kami Pak," cetus salah satu Warga Desa Lubuk Kembang, Dedi Irawan (35) saat ditemui usai menyampaikan laporan ke Kantor Kejari Rejang Lebong.
Senada disampaikan Medi (45), warga setempat lainnya bahwa aksi pelaporan ke Kejari Rejang Lebong tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan serta inisiatif warga sendiri.
"Sebenarnya, hal ini sebelumnya sudah mau kami bahas terlebih dahulu dengan Kepala Desa, tetapi kami tidak di gubris. Karena kami bingung mau mengeluh kemana makanya kami sepakat membuat laporan secara tertulis dan menyampaikannya kepada Kejari Rejang Lebong dengan harapan pihak Kejari bisa memproses dan menindak oknum - oknum yang melakukan penyaluran bantuan tidak tepat sasaran ini Pak," ujar Medi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Conny Tonggo Masdelima, SH MH, saat di konfirmasi melalui telepon genggam membenarkan adanya pelaporan yang dilakukan oleh warga Desa Lubuk Kembang tersebut.
"Betul. Laporan tertulis dari warga tersebut sudah kami terima. Sesegera akan kami proses," singkat Kajari.
Pantauan CE, laporan dugaan - dugaan penyimpangan ketiga kegiatan penyaluran bantuan covid 19 di Desa Lubuk Kembang tersebut dibuat secara tertulis disertakan dengan surat pernyataan Warga miskin yang sama sekali tidak masuk sebagai Warga penerima bantuan Covid 19 dalam bentuk apapun. Berkas laporan disampaikan oleh perwakilan warga kepada petugas di ruangan intel Kejari Curup. (CW1)
Sumber: