Korban Bapak Tiri “Kanji” Lebih 1 Orang

Korban Bapak Tiri “Kanji” Lebih 1 Orang

KEPAHIANG, CE - Ada hal baru yang terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap SP (52), orang tua-tua "kanji" yang sudah tega mencabuli Layu (14) --bukan nama sebenarnya--. Fakta baru terungkap dari hasil penyidikan, jika SP juga pernah mencabuli Gugur (19), --Saudara kandung Layu-- yang keduanya merupakan anak tiri SP.
Kapolres Kepahiang AKBP. Suprman, S.Ik, MAP, melalui Kasat Reskrim AKP. Umar Fatah, SH, MH, didampingi Kanit PPA IPDA, Reka Geofanni S.STr.K menyampaikan jika Gugur --bukan nama sebenarnya-- juga pernah dicabuli SP saat, Gugur belum menikah dan masih satu rumah dengan SP.
"SP ini memang benar benar bejat, karena dari penyidikan yang terungkap, korban SP ada 2 orang. Korban terbaru dari pengakuan SP, juga merupakan anak tiri SP, saudara kandung layu," ungkap Kanit.
Dijelaskannya, dari hasil penyidikan, Gugur sempat dicabuli SP, saat yang bersangkutan masih dibawah umur, belum menikah dan madih datu rumah dengan SP.

BACA JUGA :


"Sama dengan Layu, korban Gugur, tidak sempat disetubuhi pelaku, dari pengakuan SP juga Kasusnya sama dengan Layu hanya diraba raba saja pada kemaluannya," ujar Kanit.
Dikatakannya, untuk korban kedua, sementara ini hanya dijadikan saksi. Namun tidak munutup kemungkinan tegas Kanit jika memang dianggap perlu status korban kedua juga bisa ditibgkatkan dari sebelumnya sebagai saksi dinaikan menjadi korban.
"Untuk semenyata ini, korban masih 1, tapi kali.memang dimungkinkan jumlah korban kita nailan menjadi 2," tegasnya.
Untuk mengingatkan, SP berhasil diamankan di Kota Bengkulu pada Jumat (5/6) dini hari. SP dilaporkan oleh istrinya sendiri, atas dugaan kasua pencabulan terhadap anak tirinya sendiri. Perbuatan SP ini sudah dilakukannya sejak 6 tahun lalu, dimana korban masih duduk di bangku kelas 2 SD. Dari hasip pengakuan SP dan dibenarkan Korban, perbuatan itu sudah dilakukan SP sebanyak 4 kali berturut turut dari tahun 2014, 2017, Januari 2020 dan terakhir 22 Mei lalu.
Atas perlakuannya tegas Kapolres, tsk terancam pidana sebagai mana yang diataur pada Pasal 81 ayat (2), Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1), Jo Pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang. Dengan ancaman 15 tahun penjara. (CE7)

Sumber: