Terdakwa Pembunuh Kartini Seret Menantu
CURUP, CE - Hingga digelarnya sidang ke delapan sidang kasus pembunuhan terhadap Hj Kartini di Pengadilan Negeri Rejang Lebong pada Senin (8/6) kemarin. Terdakwa Eko Susanto (30) yang merupakan terdakwa tunggal kasus pembunuhan janda ini masih bersikeras jika dirinya tidak sendirian saat menghabisi nyawa korban. Melainkan terdakwa mengaku melakukannya berdua bersama salah satu saksi berinisial Li yang tidak lain merupakan menantu korban sendiri.
Bahkan, di hadapan Majelis Hakim dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa itu, Eko mengaku jika telah merencanakan aksi pembunuhan keji itu bersama Li sejak lama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurdianti SH saat dikonfirmasi usai jalannya sidang mengatakan, dihadapan Majelis Hakim dan JPU, terdakwa Eko bahkan mengaku jika LI merupakan 'aktor utama' pembunuhan tersebut.
"Betul, sejak awal dilakukan pemberkasan oleh Penyidik Kepolisian hingga tadi saat menyampaikan keterangan kepada Majelis Hakim, terdakwa memang masih terus ngotot dan bersikeras jika melakukannya tidak sendirian, melainkan berdua dengan saksi LI," ujar JPU.
BACA JUGA :
- Rekonstruksi Pembunuh Kartini, Menantu Korban Jadi Eksekutor
- Makam Korban Pembunuhan Hj Kartini Dibongkar
Kendati demikian, sambung JPU, hingga pelaksanaan sidang kedelapan tersebut, pihaknya belum mendapatkan bukti - bukti kokoh yang menunjukkan adanya keterlibatan LI.
"Semua saksi - saksi, saksi ahli hingga terdakwa semuanya sudah kita gali keterangannya. Kesemuanya akan menjadi pertimbangan kita selaku JPU untuk menentukan tuntutan hukum terhadap terdakwa pekan depan," ujar JPU.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Curup Riswan Herafiansyah, SH, MH mengatakan, usai mendengarkan keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Sarip, SH MH akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Kamis (11/6) mendatang.
"Sidang yang akan kita gelar Kamis (11/6) nanti beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa Eko Susanto," ujar Riswan. (CW1)
Sumber: