DPRD Bentuk Pansus Tindaklanjuti LHP BPK

DPRD Bentuk Pansus Tindaklanjuti LHP BPK

Andrian : Walau Hasilnya WTP

KEPAHIANG, CE - Pemerintah Kabupaten Kepahiang, telah mendapatkan predikat opini wajar tanpa Pengecualian (WTP), dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan pertanggungjawaban keuangan tahun anggaran 2019.
Bukan berarti eksekutif bisa berlapang dada, karena sesuai dengan fungsinya DPRD Kepahiang, masih memungkinkan untuk menindaklanjuti temuan BKP RI atas LHP keuangan Pemkab 2019 dengan membentuk panitia khusus (Pansus).
Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra, M.Si mengatakan meski LHP Pemkab mendapatkan opini WTP, namun bukan berarti BPK tidak ada catatan rekomendasi.
"Pasti adalah rekomendasi dari BPK yang harus ditindaklanjuti Pemkab atas LHP yanh sudah dilakukan," ungkap Andrian Defandra.
Atas rekomendasi itu, tegas Aan -- Andrian Defandra--akrap disapa, kemungkinan akan ditindak lanjuti DPRD Kepahiang dengan pembentukan Pansus.
"Senin (hari ini,red) akan ditentukan apakah akan dibentuk Pansus, atau cukup dengan pembahasan Komisi atau Banggar," jelas Aan.
Pembahasan di tingkat DPRD atas yemuan BPK RI, sambung Aan, tindaklanjut pembahasan berguna untuk lebih memastikan kinerja pemerintah benar-benar baik sesuai dengan azas penggunaan anggaran daerah. Karena itulah lanjut Aan, untuk mengetahui kondisi luar dan dalam LHP itu memang benar-benar baik maka perlu menindaklanjuti catatan yang diberikan BPK guna mengkoreksi semua kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh eksekutif.
"Meski secara pengelolaan keuangan dan administrasi WTP, penting untuk mengevaluasi kinerja. Misalnya pelayanan publiknya tidak bagus, sehingga beberapa catatan akan dibahas sebagai bahan evaluasi eksekutif," jelas Andrian.
Andrian menjelaskan sesuai dengan undang-undang, 60 hari sejak LHP diserahkan BPK kepada pemerintah daerah, maka lembaga eksekutif harus menindaklanjuti meskipun dapat WTP.
"Masalah nanti dilaksanakan atau tidak rekomendasi DPRD oleh eksekutif, yang penting legislatif sudah menjalankan perintah undang-undang," tutup Andrian. (CE7)

Sumber: