Pemberkasan Guru Sertifikasi Dimulai
CURUP, CE - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan pada awal Juli ini pemberkasan guru penerima tunjangan sertifikasi untuk triwulan ke II akan dimulai.
"Per satu Juli ini pemberkasan sudah mulai kita laksanakan," sampai Kadis Dikbud Rejang Lebong Khirdes Lependo Pasju, melalui Kabid PTK Rejang Lebong Erwan Suganda, Senin (29/6) kemarin di Rejang Lebong.
Erwan menyampaikan jika guru yang terdaftar sebagai penerima sertifikasi sebanyak 1.448 guru dan pengawas di Rejang Lebong, mulai dari tingkat Paud - SMP dengan kurang lebih anggaran 19 Miliar. Dan jika dikalkulasi sampai dengan satu tahun angka sendiri mendacapai kurang lebih Rp 70 Miliar.
"Penerima 1.448 itu, dan ditambah ada 5 lagi yang baru masuk untuk menjadi penerima sertifikasi," terangnya.
Dengan adanya wabah covid saat ini pihaknya meminta dan mengimbau pada seluruh sekolah dan guru yang akan melakukan pemberkasan untuk menyiapkan fasilitas yang diperlukan dalam penekanan kemungkinan penyebaran covid 19 di Rejang Lebong, dan mematuhi seruan dan anjuran pemerintah dalam memutus mata rantai kemungkinan penyebaran covid.
"Kita juga enggan ada kalangan guru yang terinfeksi dari wabah ini, karena mengabaikan protokol kesehatan tersebut," ungkapnya.
Serta dengan adanya PNS baru, yakni CPNS sertijab menjadi PNS, jika guru tersebut sudah mendapat sertifikat pendidik, maka dapat diajukan menjadi penerima PNS. Namun tetap menunggu hasil dari pemerintah pusat disetujui atau tidak mereka menerima sertifikasi.
Adapun besar tunjangan sertifikasi yang diterima guru tergantung pada besaran gaji guru yang dikalikan, dengan tiga bulan gaji setiap terima. Dana sertifikasi tersebut sendiri bernilai besar sehingga benar - benar sesuai dengan syarat aturan yang ada.
"Maka dari itu kami benar - benar hati - hati dalam merealiasikannya," ujaranya.
Pihaknya meminta kepada pihak seluruh penerima sertifikasi untuk bisa nantinya memanfaatkan dana sertifikasi untuk peningkatan kinerja dan mutu guru, dimana yang menjadi tolak ukur adalah nilai kompetensi guru tersebut sendiri yang harus diatas rata - rata.
"Jelas gunakan ini sesuai dengan peruntukan tunjangan profesi," tandasnya. (CE1)
Sumber: