Digelar Tertutup, Hearing Perangkat Desa Tanpa Kesimpulan

Digelar Tertutup, Hearing Perangkat Desa Tanpa Kesimpulan

CURUP, CE - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Rejang Lebong, Suradi Rifai menyebut bahwa hearing yang dilaksanakan DPRD dan mantan perangkat desa di 3 desa pada Kamis (2/7) kemarin tanpa kesimpulan.
"Sejauh ini belum ada kesimpulan dan titik terangnya, mereka hanya minta untuk kembali ada mediasi di desa," sampainya.
Jika memang nantinya, melalui mediasi di desa juga tidak menemui titik terang. Maka diperkenankan kepada penggugat untuk melalui prosedur hukum.
"Sejauh ini masih dikembalikan ke desa lagi, dan tidak ada solusi yang jitu usai kendati sudah hearing di DPRD Rejang Lebong," ungkapnya.
Sementara itu keterwakilan LBH Rejang Lebong Indra Safri menyampaikan, jika pihaknya terlebih dahulu menyayangkan tertutupnya jalan hearing berlangsung di DPRD Rejang Lebong, yang harusnya dapat terbuka, sehingga menjadi bentuk transparansi bagi publik dalam persoalan yang dialami desa.
"Kita sayangkan lah, kenapa tadi jalannya hearing harus tertutup," ungkapnya.
Serta jika persoalan perangkat desa tersebut sendiri masih belum selesai, dimana dewan sendiri masih meminta dikembalikan pada mediasi desa kembali. Namun pihaknya sendiri melihat dalam hal ini Kepala desa terpilih kurang dalam mensosialisasikan aturan dari pengangkatan, sedangkan ini jelas ada perda dan perbupnya. Persoalan pengangkatan dan pemberhentian tersebut diatur dalam, Peraturan Bupati (Perbup) Rejang Lebong NOo 15/2017, tentang tata cara pengakata dan pemberhentian perangkat desa, juga susuai dengan Perbup No 14/2015 tentang tata pemerintahan desa.
"Sehingga apa saja yang ingin mereka lakukan, harus mengacu pada aturan ini, namun ini kurang disosialisasikan,"pungkasnya. (CE1)

Sumber: