Bawaslu Nihil Pengaduan,Pengamat Politik Sebut Dua Kemungkinan Penyebab
KEPAHIANG, CE - Sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Verifikasi Faktual (Vertual) syarat dukungan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang 29 Juni lalu, hampir setiap hari ditemukan adanya warga yang keberatan dan kecewa atas pencatutan nama dalam dukungan yang dilampirkan sebagai persyaratan dukungan Balon Ide -Ice. Tapi sayangnya sampai dengan kemarin Senin (6/7) belum ada satupun pengaduan yang masuk kepada lembaga pengawas pelaksanaan Pemilu (Bawaslu) Kepahiang. Apa sebabnya ?
Pengamat Politik dari Universitas Bengkulu Dr. Azhar Marwan menilai, ada 2 kemungkinan yang menjadi faktor masyarakat enggan untuk menyampaikan laporan keberatan atas pencatutan identitas pribadinya untuk kepentingan politik ke Bawaslu. Pertama masyarakat yang dirugikan enggan melapor, karena tidak mau repot akan berulang kali diperiksa, dan kedua ada ketidak percayaan masyarakat, kalau laporannya akan diproses hingga tuntas.
"Banyak Faktor, tapi kita tidak tahu sebenarnya mereka masuk dalam faktor mana, apakah mereka menganggap peristiwa biasa, dan mereka nya membuat pernyataan dalam from keberatan dan menyatakan tidak mendukung, atau memang ada faktor lain, seperti tidak mau repot atau karena ada ketidak percayaan jika masalah itu akan diselesaikan," ungkap Dosen Fisipol UNIB.
Namun dari pengalaman yang terjadi selama ini, lanjutnya, kebanyakan masyarakat enggan mengadukan persoalan itu dikarenakan tidak mau terlalu repot, dan menganggap persoalan itu hanya persoalan biasa.
Masih dijelaskannya, seharusnya persoalan pencatutan identitas dalam syarat dukungan untuk calon perseorangan. Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan dapat dilaporkan pada Bawaslu atau Gakkumdu.
"Permasalahan seperti ini sering terjadi, disetiap Balonkada yang maju melalui jalur perseorangan, selalu ditemukan adanya dukungan yang dicatut tanpa sepengetahuan pemilik identitas," ujarnya.
Seharusnya tegasnya, itu tidak boleh terjadi, jika Balonkada bersangkutan benar benar mengerti hakikat pencalonan melalui calur perseorangan. Yang mana lanjut Azahar Marwan, Calon Perseorangan maju bukan hanya untuk melepaskan hasrat politik untuk menjadi pemimpin, akan tetapi maju sebagai calon kerena memang diinginkan oleh masyarakat. KTP yang didapatpun haruslah benar benar pemberian, bukan didapat dengan cara membeli atau mencuri.
"Ya tidak ada masalah, kalau ada yang tidak mau melapor, artinya tidak ada proses tindak lanjut dari pelanggatan yang terjadi. Bagi Balon sendiri, yang pasti dari temuan itu akan tetap merugikan Balon, sebab setiap temuan akan ada konsekunsinya harus ditukar dengan jumlah yang 2 kali lebih banyak. Misal ada 10 orang yang keberatan dan menyatakan tidak mendukung, maka Balonkada itu akan menggantinya dengan 20 dukungan baru untuk kemudian di Vertual ulang oleh KPU. Masih ditemukan banyak yang TMS pada masa Vertula perbaikan maka Balon ini tidak bisa ditetapkan sebagai Calonkada," beber Azhar Marwan (CE7)
Sumber: