4 Tsk Sabu Terancam 12 Tahun Penjara

4 Tsk Sabu Terancam 12 Tahun Penjara

CURUP, CE - Sebanyak 4 tersangka (tsk) penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Rejang Lebong dan Polsek Curup, bakal lama mendekam dibalik jeruji penjara. Ini setelah penyidik memastikan jika ke 4 tsk yang diamakan oleh petugas dalam tempo 1 x 24 jam, Senin (6/7) lalu itu akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang - undang Narkotika dengan ancaman
hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono SIK melalui Kasat Resnarkoba,  Iptu Edy Suprianto SE, Rabu (8/7) saat dikonfirmasi menegaskan saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap ke empat tersangka berinisial HS (38) dan CS (30), RP (20) serta DA (18).
"Untuk saat ini para tsk ini akan kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang undang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tegas Kasat.

Disisi lain berdasarkan informasi yang berhasil di himpun oleh CE, dua tsk yang diamankan oleh Polsek Curup ternyata memiliki hubungan keluarga yang erat. Pasalnya, HS (38) yang keseharian bekerja sebagai salah satu ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kepahiang
tersebut merupakan kakak ipar dari tsk  lainnya berinisial CS yang kesehariannya bekerja sebagai honorer kantor BPBD Kepahiang.

"Betul. Keduanya adalah kakak dan adik ipar yang berstatus sebagai ASN di Kepahiang dan honorer di Kantor BPBD Kepahiang," ujar
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono SIK melalui Kapolsek Curup, Iptu Samsudin, Rabu (8/7).

Dijelaskan Kapolsek, keduanya diamakan petugas saat dalam perjalanan pulang mengendarai motor Yamaha Xeon usai melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kawasan Lembak.

"Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang haram tersebut. Selain itu kita juga masih melakukan
pemeriksaan intensif terhadap kedua tsk untuk memastikan apakah keduanya juga terlibat sebagai pengedar barang haram tersebut," ujar Samsudin.

Seperti dilansir sebelumnya, Polres Rejang Lebong (RL) dan Polsek jajaran ternyata tidak main - main dalam menyatakan perang terhadap
peredaran Narkotika di wilayahhukum Polres Rejang Lebong. Ini terbukti dengan keberhasilan Sat Narkotika Polres Rejang Lebong dan Polsek Curup dalam melakuan pengungkapan 3 kasus penyalahgunaan Narkotika hanya dalam tempo 1 x 24 jam, Senin (6/7). Petugas Sat Narkoba Polres RL dan Polsek Curup berhasil mengamankan 4 pelaku dari tiga kasus sekaligus. Ironisnya, dua dari 4 pelaku yang berhasil diamankan yaitu berstatus sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan Honorer BPBD Kepahiang berinisial HS (38) dan CS (30).
Sementara, dua lainnya berstatus sebagai pelajar berinisial RP (20) dan DA (18). (CW1)

Sumber: