SAHE Wajib Serahkan 9.808 Perbaikan
CURUP, CE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong pada Senin (20/7) kemarin menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal calon perseorangan di tingkat Kabupaten. Dalam kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Rejang Lebong, Restu Wibowo ini disampaikan jika calon perseorangan pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah pada proses verifikasi faktual (Verfak) syarat dukungan pencalonan yang berlangsung pada 29 Juni-12 Juli lalu masih mengalami kekurangan sebanyak 4.904 dukungan. Sehingga harus melengkapi perbaikan dengan ketentuan dua kali lipat yakni sebanyak 9.808 dukungan.
"Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU nomor 1 tahun 2020, tentang Pencalonan, maka pasangan ini harus menyerahkan syarat dukungan pada masa perbaikan dua kali lipat dari jumlah kekurangan. Kalau kurang 4.904 dukungan maka harus diserahkan 9.808 dukungan," ujar Restu Wibowo.
Kekurangan syarat dukungan balon perseorangan tersebut diketahui setelah dilakukannya tahapan verifikasi faktual (verfak) oleh petugas PPS yang tersebar dalam 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong. Dimana dari 24.687 syarat dukungan yang diverifikasi yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 15.430 dukungan.
"Jumlahnya masih kurang sebanyak 4.904 dukungan dari syarat minimal yang ditentukan sebanyak 20.334 dukungan. Sedangkan, sesuai peraturan yang ada, penyerahan syarat dukungan perbaikan ini akan dilaksanakan pada 25-27 Juli mendatang," ujar Restu.
Sementara itu, tim penghubung pasangan calon perseorangan SAHE, Reno Agustantio saat dikonfirmasi di sela-sela pelaksanaan pleno mengatakan jika pihaknya telah menyiapkan sebanyak 15 ribu dukungan baru untuk selanjutnya diserahkan kepada KPU Rejang Lebong untuk memenuhi syarat dukungan perbaikan.
"InsyaAllah kami tetap optimis untuk kemenangan SAHE pada pilkada serentak 2020 mendatang. Kami juga meminta doa dan dukungan dari semua warga Rejang Lebong untuk kemenangan SAHE dalam kontestasi Pilkada ini," ujar Reno.
Untuk diketahui, jadwal tahapan pemenuhan persyaratan dukungan balon perseorangan setelah dilakukan verfak di tingkat desa/kelurahan 29 Juni-12 Juli. Selanjutnya rekapitulasi dukungan balon perseorangan tingkat kecamatan 13-19 Juli, rekapitulasi dukungan balon perseorangan tingkat kabupaten 20-21 Juli, pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan 22-24 Juli. Selanjutnya penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten 25-27 Juli, pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan 25-28 Juli, verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan perbaikan 27 Juli-4 Agustus.
Kemudian penyampaian syarat dukungan balon perseorangan bupati dan wakil bupati dari KPU kabupaten kepada PPS 8-10 Agustus dilanjutkan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan 8-16 Agustus. Sedangkan, rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan 17-19 Agustus, dan rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten 20-21 Agustus. (CW1)
Sumber: