TERSANGKA.. SAHE Tempuh Pra Peradilan

TERSANGKA.. SAHE Tempuh Pra Peradilan

CURUP, CE - Setelah melaksanakan tahapan penyidikan. Penyidik Satuan Reskrim Polres Rejang Lebong akhirnya menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan, Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah SH (SAHE) sebagai tersangka (tsk). Penetapan tsk ini dalam kasus dugaan pencatutan KTP dukungan yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh Gakkumndu Rejang Lebong untuk dilakukan proses penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Rejang Lebong. Penetapan paslon SAHE sebagai tersangka ini diperkuat dengan surat SP.TAP/01/VII/2020/RESKRIM.
Disisi lain dengan adanya penetapan tsk ini, respon tegas dari paslon SAHE dengan memberikan kuasa kepada penasehat hukum (PH) nya untuk segera mengambil langkah hukum berupa Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Rejang Lebong.
Hal ini disampaikan oleh Achmad Tarmizi Gumay SH selaku PH paslon SAHE, Senin (20/7) kemarin kepada wartawan.
"Benar, rencananya kita akan melakukan langkah hukum berupa Pra Peradilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres terhadap Syamsul Effendi dan Hendra Wahyudiansyah SH," ujar Tarmizi Gumay saat dikonfirmasi CE melalui telepon genggam.
Dilanjutkan Tarmizi, langkah pra peradilan yang dilakukan tersebut diambil lantaran pihaknya menilai jika penyidik Polres melakukan proses penetapan layaknya seperti penetapan tersangka dalam pidana umum. Sementara dalam kasus yang tengah berjalan saat ini merupakan pidana Pilkada.
"Seharusnya polisi melakukan proses penetapan tersangka sesuai dengan pidana Pilkada, harus melibatkan gakkumndu. Bukan seperti menetapkan tersangka dalam pidana umum biasa," tegas Tarmizi.
Lebih jauh ditambahkan Tarmizi, jika tidak ada aral melintang, pihaknya akan memasukan berkas Pra Peradilan terhadap penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres tersebut pada Selasa (21/7) hari ini di Pengadilan Negeri Rejang Lebong.
"Besok berkas pra peradilan nya akan kita masukkan. Tadi (kemaren,red), saya sudah mendaftarkan surat kuasanya di Pengadilan Negeri Rejang Lebong," sampai Tarmizi.
Disisi lain hakim juru bicara Pengadilan Negeri Rejang Lebong, Riswan Herafiansyah SH saat dikonfirmasi CE tidak menapik pihaknya sudah menerima surat kuasa tersebut. Dikatakan Riswan, tim penasehat Hukum Tarmizi Gumay & Partners telah melakukan pendaftaran surat kuasa di Pengadilan Rejang Lebong dengan nomor surat 88/SK/TG-PA/VII/2020 dan telah diregister oleh Pengadilan Negeri Rejang Lebong dengan nomor 66/pra.prd/2020/PN CRP pada Senin (20/7) pukul 10.00 WIB.
"Betul. Tadi memang ada Kuasa Hukum dari Paslon SAHE yang telah datang ke Pengadilan Negeri Rejang Lebong untuk mendaftarakan surat kuasa," singkat Riswan.
Sebelumnya Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dheny Budhiono, S.Ik, MH saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan terkait penetapan tsk salah satu paslon ini, dirinya enggan berkomentar banyak. Hanya saja Kapolres menyampaikan akan menjabarkan penetapan tks ini pada press rilis bersama Bawaslu dan Kejaksaan pada tanggal 24 Juli mendatang. Dan terkait upaya pra peradilan yang akan dilakukan PH SAHE, Kapolres menyampaikan hal tersebut adalah hak setiap warga negara.
"Itu hak mereka, saya lebih senang jika melalui jalur hukum, dari pada pakai cara-cara demo," tegas Kapolres.
Seperti dilansir sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polres Rejang Lebong telah melakukan penetapan tersangka atas 8 kasus dugaan pelanggaran dalam proses penjaringan dukungan pasangan calon perseorangan SAHE yang sebelumnya telah resmi dilaporkan oleh warga berupa dugaan pencatutan KTP dan dugaan pemalsuan tanda tangan warga.
Kedelapan laporan warga tersebut sebelumnya telah dilakukan tahapan di Sentra Gakkumdu dan dilanjutkan ke tahpan penyidikan ditandai dengan pelaksanaan pelimpahan secara resmi oleh Sentra Gakkumdu Rejang Lebong kepada penyidik Polres beberapa waktu lalu. (CW1)

Sumber: