Tanpa APD, Laporkan PPDP
BENGKULU, CE - Saat ini proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data Pemilu tahun 2020 sedang dilaksanakan oleh para Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), sampai dengan 13 Agustus 2020 mendatang.
Terkait proses ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menyatakan, silahkan laporkan jika ada PPDP yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) pada saat melakukan tugasnya.
Dikatakan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fatimah Siregar S.Pd M.Pd bahwa pihaknya saat ini memastikan semua proses pelaksanaan Pemilu berjalan sesuai aturan. Termasuk juga dalam hal prosedur pelaksanaan Coklit data pemilih yang dilaksanakan oleh PPDP.
"Saat ini kan prosesnya kita sedang coklit. Kita mengawasi dan memastikan para petugas dalam hal ini PPDB yang sedang menjalankan kerjanya ketemu dengan masyarakat langsung itu menggunakan APD, paling tidak seperti masker dan sarung tangan," sampainya.
Lebih jauh dikatakannya bahwa, Pemilu ini sendiri seperti diketahui sebelumnya, dapat berjalan kembali. Namun dengan syarat-syarat khusus. Dimana inti dari syarat melanjutkan proses Pemilu ini adalah degan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Kita kan sudah sama-sama tau, kalau Pemilu ini dapat dilanjutkan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid. Sehingga sudah sepatutnya penggunaan APD tidak bisa luput dari prosesnya. Bukan hanya petugas, namun juga termasuk masyarakat itu sendiri," ujarnya.
Namun Fatimah berpendapat, kemungkinan ada petugas yang melanggar dengan tidak menggunakan APD itu bisa dikatakan hampir tidak akan ada. Mengingat sebelumnya baik pihaknya selaku fungsi pengawasan maulun KPU sendiri sebagai penyelenggara sudah jelas diinstruksikan untuk penerapan protokol kesehatan tersebut.
"Dari awal bahkan kita sendiri dari Bawaslu sudah mempersiapkan dan memastikan semua jajaran, termasuk juga ditingkat Kabupaten/Kota itu APD wajib ada," kata Fatimah.
Bahkan diketahui sebelumnya, dalam perbaikan NPHD dari Pemprov ke Bawaslu Provinsi Bengkulu sendiri sebelumnya, sudah mengalami perbaikan untuk realisasinya. Walaupun memang untuk jumlahnya tetap dan tidak mengalami perubahan.
"Jumlah NPHD sebelumnya tetap, Rp 50,5 miliar. Namun sudah ada perubahan untuk realisasinya yang disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini," pungkasnya. (CE2)
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>