Kasus Penyiraman Air Cabai Berakhir Damai

Kasus Penyiraman Air Cabai Berakhir Damai

LEBONG, CE - Kasus dugaan penyiraman yang dilakukan oleh Kadis Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Emi Wati terhadap Kasi Pembinaan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (PMKT) Dinas Dinaskertrans Lebong Ria Puspita berakhir dengan musyawarah mufakat. Damai ini dilakukan setelah pihak terlapor Emi Wati mendatangi ke rumah keluarga pelapor, Ria Puspita di Desa Talang Liak II Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Senin (20/07) malam.

Baca Juga:

"Sudah tadi malam pihak terlapor (Emi Wati, red) datang secara kekeluargaan menemui keluarga dan orang tuanya. Sebagai kesepakatan damai tadi malam tersebut. Pihaknya diminta datang ke Mapolres Lebong, untuk mendokumentasikan jika antara pelapor dan terlapor sudah sepakat berdamai," ujar salah seorang kerabat korban.
Bahkan, dirinya mengaku kesepakatan damai itu ia terima demi kebaikan antara kedua belah pihak. Hari ini jan 10 disuruh ke polres untuk dokumentasi. Iya demi kebaikan bersama.
Sementara itu, diungkapkan Kadis Pertanian dan Perikanan Lebong Emi Wati mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Lebong terkait adanya kasus penyiraman air cabai, belum lama ini.
"Terkait penyiraman cabe, kami kedua belah pihak minta maaf kepada masyarakat dan untuk berikutnya kami tidak akan memulai kejadian ini. Semoga kedepan lebih damai dan aman," ungkapnya.
Hal senada disampaikan Kasi PMKT Dinas Dinaskertrans Ria Puspita mengungkapkan, bahwa dirinya sebagai korban sudah memaafkan tindakan yang dilakukan pelapor kepada dirinya, beberapa hari lalu.
"Semoga kedepannya, hubungan antara saya dengan saudari Emi Wati dapat berjalan dengan baik, dan membangun silaturahmi yang baik. Saya juga menyampaikan maaf terhadap masyarakat Lebong terkait kasus dan tindakan yang terjadi ini," ungkapnya.
Terpisah, dikatakan Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur SIk melalui Kasat Reskrim Polres Lebong Iptu Didik Mujiyanto SH MH didampingi Kanit Pidum Ipda Albeth Salomo Sinulaki, memastikan kasus dugaan kasus penganiayaan terhadap pelapor berinisial RP tidak akan dilanjutkan. RP dan terlapor EW sudah berdamai. Dirinya mengatakan jika kedua pihak yang bermasalah bersepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan, polisi tentu tidak dapat melanjutkan.
"Terkait laporan yang diterima Unit Pidum mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh saudari EW kepada RP telah diselesaikan di jalur damai," katanya.
Kemudian dirinya mengatakan bahwa, ketika pihak pelapor dan terlapor sudah bersepakat dan merasa adil ketika kasus tidak dilanjutkan. Maka, kata Salomo, pihak kepolisian tak bisa memaksa.
"Yang dimana kami selaku anggota unit Pidum Unit Satreskrim Polres Lebong menerima surat perdamaian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak keluarga. Mereka ingin kasus ini dihentikan, dan diselesaikan secara kekeluargaan," tandasnya. (CE4)

Sumber: