Kasus Korupsi DD Daspetah I, 50 Warga Bakal Diperiksa Jaksa
KEPAHIANG, CE - Sedikitnya bakal ada 50 orang saksi dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) Daspeta I Kecamatan Ujan Mas tahun anggatan 2018. Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) H. Lalu Syaifudin, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Riki Musriza SH MH, ke 50 orang tersebut akan diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi atas dugaan yang sedang diselidiki pihaknya.
"Untuk hari ini (Kemarin, red) belum ada pihak yang kami panggil untuk yang kami periksa," ungkap Riki.
Berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan yang sudah ditandatangani Kajari, tegasnya, ada waktu selama 3 hari bagi penyidik untuk bisa memulai melaksanakan tahapan penyidikan.
"Kami sedang mengiventarisir siapa-siapa saja yang akan kami panggil untuk nanti kami mintai keterangan," sebut Riki yang merupakan lulusan terbaik fakultas hukum Unib angkatan 2004 ini.
Adapun berdasarkan inventarisir awal yang sudah dilakukan pihaknya, sedikitnya ada 50 orang lebih yang akan diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi
"Banyak unsur yang nanti akan diambil keterangan, untuk menguatkan dugaan ini, diantaranya ada perangkat desa, ada pekerja, pengawas, kemungkinan juga sampai dengan pihak penyedia barang," sebutnya.
Namun demikian pihaknya belum bersedia untuk menyebutkan pasti siapa siapa orang-orang tersebut.
"Kita lihat saja nanti pokoknya ada lebih dari 50 orang, yang akan kami panggil," singkatnya.
Untuk diketahui Rabu (22/7) Kajari Kepahiang H Lalu Syaifudin, SH, MH, mengumumkan peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, atas dugaan penyimpangan DD yang terjadi di Desa Daspeta I Kecamatan Ujan Mas. Dari hasil penyelidikan awal, ada dugaan ratusan juta, DD tahun 2018, yang diselewengkan dari beberapa kegiatan pembangunan di desa tersebut yang pembiayaannya menggunakan DD. (CE7)
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>