Soal Pelarangam Wartawan, Meliput Kajari : Hanya Miss Komunikasi

Soal Pelarangam Wartawan, Meliput Kajari : Hanya Miss Komunikasi

LEBONG, CE - Terkait dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Adhiyaksa ke-60 tahun 2020 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei Kabupaten Lebong, yang sempat melarang para jurnalistik dalam menjalankan tugas untuk meliput rangkaian kegiatan di lingkungan kantor Kejari, Rabu (22/7) dua hari lalu. Menyikapi hal itu, pihak Kejari Lebong, Kamis (23/07) kemarin, mengundang para awak media untuk klarifikasi terkait hal itu.
Dimana Kajari Lebong, Fadil Regan, SH, MH di depan awak menyebutkan, tindakan yang dilakukan oleh satpamnya tersebut hanya miss komunikasi dan kesalahpahaman saja.
"Itu hanya miss komunikasi dan salah paham saja," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, kejadian itu hanya kesalapahaman dan cara penyampaian satpamnya yang lagi bertugas. Bahkan, ia mengaku sebelumnya pernah menyampaikan kepada bagian institutnya setelah kegiatan seremoni yang digelarnya itu akan mengadakan pertemuan pada para wartawan. Karena kurang pasnya penyampaian bagian institut satpamnya, sehingga terjadi miss komunikasi.
"Kurang pas penyampaian bagian institut satpam saja. Tidak mungkin saya melarang para wartawan untuk meliput. Atas kejadian kemarin saya atas nama Kejari Lenong ucapkan permohonan maaf," ujarnya.
Disisi lain, dirinya berharap, kedepan dapat bersinergi dan saling meningkatkan komunikasi dengan tetap bersama dengan hal yang positif. Dirinya juga menyampaikan, terkait ada mobil keluar ada mobil masuk yang di kendarai PPTK Res Area Bdan Kileak yang masih dalam penyelidikan pihaknya.
"Saya tidak tahu dan saya juga tidak mengundang mereka PPTK Res Area Bdan Kileak. Dengan kejadian ini menjadi evaluasi bagi saya kedepannya," tandasnya. (CE4)

Sumber: