Pencairan Fisik Dideadline Hingga Akhir Tahun

Pencairan Fisik Dideadline Hingga Akhir Tahun

LEBONG, CE - Penyerapan anggaran di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong akan sedikit berbebda dengan tahun 2019 lalu. Sebab, jika tahun 2019 lalu Surat Penyediaan Dana (SPD) dan pengambilan surat perintah pencairan dana (SP2D) bisa diproses hingga 31 Desember, tahun 2020 ini hanya bisa diproses hingga tanggal 23 Desember 2020.
Disampaikan Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Rafinala mengungkapkan, itupun jika mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB nomor 391 tahun 2020, nomor 02 tahun 2020, dan nomor 02 tahun 2020. Di mana ada pergeseran, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020. Terhitung dari tanggal 24 sampai 31 Desember 2020 adanya kebijakan hari libur nasional dan cuti bersama. Sehingga, pengajuan SPD dan SP2D terakhir bisa dilakukan 23 Desember 2020. Terlebih lagi, pelayanan operasional bank turut juga akan ditutup.
"Ini disampaikan supaya jangan sampai terlambat menyampaikan SPM ke bidang pembendaharaan. Karena kalau lewat batas waktunya yang ditentukan SPM akan ditolak dan tidak akan diproses untuk tertib administrasi," katanya.
Dirinya mengatakan bahwa, hal itu juga berlaku untuk proses pengajuan. Mulai dari SP2D LS terakhir hingga SPM-LS fisik dan non fisik DAK, termasuk LSK kegiatan fisik. Ditambahkannya namun demikian pekerjaan fisik harus tetap selesai 100 persen, dan akan turut juga akan dibayar 100 persen apabila anggaran masih tersedia di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sampai dengan tanggal 23 Desember masih tersedia.
"Apabila sampai dengan tanggal 23 Desember tidak tersedia, maka sisanya akan menjadi utang jangka pendek Pemkab pada tahun 2021," ungkapnya.
Sementara itu, dirinya mengatakan untuk semua proses ini, untuk pengambilan SP2D dilaksanakan pada hari kerja selambat-lambatnya satu hari setelah diterbitkannya SP2D tersebut.
"Kami mengingatkan kepada seluruh OPD yang memiliki pekerjaan fisik sebaiknya diselesaikan sebelum 23 Desember 2020. Ini karena pelayanan operasional bank hanya bisa diproses sampai tanggal 23 Desember," tandasnya. (CE4)

Sumber: