Hakim Kabulkan Pra Pradilan SAHE

Hakim Kabulkan Pra Pradilan SAHE

CURUP, CE - Setelah rentetan panjang jalannya sidang pra pradilan pasangan calon perseorangan Syamsul Effendi - Hendra Wahyudiansyah (SAHE). Kamis (6/8) kemarin akhirnya Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup mengabulkan pra pradilan yang diajukan SAHE.

Baca Juga:

Pantauan wartawan, dalam sidang putusan yang dibacakan Ari Kurniawan SH di ruang Prof. R. Soebekti, SH Pengadilan Negeri Kelas IB Rejang Lebong. Jalannya sidang dimulai pada pukul 16.00 wib tersebut terdapat 5 poin putusan yang dibacakan hakim.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Curup Riswan Herafiansyah, SH, MH usai sidang belangsung (08/06) kemarin di Rejang Lebong menyampaikan dalam putusan dinyatakan jika tindakan termohon dalam hal ini penyidik Polres Rejang Lebong yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan, Pasal 184 UU Nomor 8 Tahun 2015, tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintahan Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e kitab Undang - undang Hukum Pidana oleh Polres Rejang Lebong Reserse Kriminal umum adalah tidak sah. Dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Untuk melihat video lengkap silahkan klik icon medsos dibawah ini:

Baca Juga:

"Maka dengan itu menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan tersangka yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon, ini poin ke tiga dari putusan hakim," ungkapnya.
Serta pada poin ke lima hakim juga menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
Sementara itu Kuasa Hukum SAHE Achmad Tarmizi Gumay SH usai sidang belangsung menyampaikan, jika pihaknya cukup lega dengan putusan hakim.
"Kita sudah sama - sama dengarkan, permohonan kita diterima. Terlebih pada poin penetapan tersangka, dan kita tidak akan mengabil langkah apapun, diluar dari putusan ini," jelasnya.
Serta untuk penyidik yang menjadi termohon sendiri pihaknya menyampaikan, jika pihaknya sendiri bermitra dengan mereka, dimana menganggap sama-sama orang hukum, hanya beda tupoksi kerjanya saja. (CE1)

Sumber: