DLH Ngeluh Pencairan Anggaran Ditolak

DLH Ngeluh Pencairan Anggaran Ditolak

CURUP, CE - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong mengeluh. Hal ini terkait adanya penolakan pencairan sejumlah mata anggaran kegiatan yang dikelola secara rutin oleh DLH RL. Pasalnya, akibat penolakan pengajuan pencairan yang dilakukan pihak DPKAD RL ini, memberikan dampak yang cukup siknifikan terhadap kinerja DLH RL. Padahal, masa berlaku surat edaran Sekretaris Daerah tentang pembatasan pencairan anggaran telah berakhir sejak 30 Juli 2020 lalu.
Seperti salah satu contohnya yaitu, anggaran pemangkasan pepohonan yang setiap tahunnya rutin dilakukan oleh DLH RL. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DLH RL, Ruzandi, Senin (10/8).
"Pengajuan anggaran kita ditolak dan dikembalikan oleh pihak DPKAD RL. Alasannya sih karena dana yang ada di kas daerah saat ini diprioritaskan untuk membayarkan gaji 13 para ASN," cetus Ruzandi.
Ditambahkan Ruzandi yang merupakan mantan pejabat Diskominfo RL ini, bahwa saat ini pihaknya hanya bisa melakukan pencairan Honor serta BBM untuk keperluan rutin kendaraan pengangkut sampah saja. Hal ini jelas mempengaruhi kinerja DLH RL yang turun drastis akibat minimnya pembiayaan dari daerah.
"Kami juga tidak tahu apa penyebab penolakan pengajuan anggaran yang kami sudah ajukan kemaren. Yang jelas pengajuan kami dikembalikan dengan alasan itu. Untuk jelasnya coba ditanyakan langsung kepada pihak DPKAD RL," tegas Ruzandi.
Sementara itu, keluhan DLH RL bukanlah hal yang tidak mendasar. Pantauan CE di sejumlah lokasi, penurunan kinerja tidak hanya terjadi pada item pemangkasan perpohonan sebagai upaya antisipasi bahaya pohon tumbang semata, melainkan juga memberikan pengaruh terhadap kinerja petugas kebersihan dalam mengambil sampah disejumlah titik. Seperti di titik lokasi jalan kawasan Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah. Tumpukan sampah yang biasanya diambil petugas setiap hari, sejak 2 bulan kebelakang ini kerap dibiarkan menumpuk dan baru diambil petugas dua atau tiga hari kemudian. (CW1)

Sumber: