Damai, Laporan Dua Akun FB Dicabut

Damai, Laporan Dua Akun FB Dicabut

KEPAHIANG, CE - Setelah dilakukan mediasi oleh pihak Polres Kepahiang, dan bersepakat berdamai akhirnya Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kabupaten Kepahiang H. tajri Faizan S.Km, M.Si, Kamis (13/8) mendatangi Mapolres Kepahiang guna mencabut laporan yang dirinya sampaikan beberpa waktu lalu, terhadap 2 akun media sosial FaceBook (FB) Andi Robusta dan Adek Panhelen.
Disampaikan Tajri, pencabutan laporan ini atas dasar, persetujuan gugus tugas yang sudah menerima permintaan maaf dari kedua pemilih akun FB itu.

Baca Juga:

"Hari ini (Kemarin, red) saya atas nama gugus akan menghadap penyidik guna mencabut laporan yang sudah saya sampaikan beberapa waktu lalu," ungkap Tajri.
Dijelaskannya, sebelum dirinya mencabut laporan itu, terlebih dahulu telah dilakukan mediasi antara dirinya sebagai wakil gugus yang melapor dan kedua pemilik akun sebagai terlapor yang difasilitasi Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Umar Fatah, SH, MH. Dimana tegas Tajri kedua pemilik akun sudah mengakui dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak gugus.
"Ya mungkin mereka khilaf, karena ketidakpahaman mereka terhadap kerja gugus, saya atas nama gugus juga sudah memaafkan mereka," ujar Tajri.
Tajri berharap, apa yang sudah terjadi sebelumnya, untuk menjadi pembelajaran bagi keduanya dan kita semua untuk cerdas dalam bermedia sosial.
"Jadi sekarang ini masalahnya sudah selesai, kami sudah memaafkan mereka. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk bisa memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang lebih positif," singkat Tajri diruang kerjanya kemarin.
Sementara Kapolres Kepahiang AKBP Suparman.S.Ik MAP, melalui Kasat Reskrim AKP Unar Fatah, SH, MH yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Ya kedua belah pihak sudah bersepakat berdamai dan untuk tidak lagi meneruskan masalah ini," singkat Kasat.
Untuk sekedar mengulas, 5 Agustus yang lalu, Kadis Kesehatan Kepahiang yang juga juru bicara Gugus Tugas Covid-19 H Tajri Fauzan, S.Km, M.Si, melaporkan 2 akun FB, atas dugaan status yang ditulis dalam 2 akun FB tersebut memojokan Dinkes Kepahiang dalam hal Penetapan ststus pasien konfirmasi positif warga Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi. Atas laporan yang disampaikan Tajri Ke Polres Kepahiang itu Senin (10/8) kedua pemilik akun ini sudah dilakuan pemanggilan oleh penyidik Pidum Sar Reskrim Polres Kepahiang. (CE7)

Sumber: