Perbankan Diminta Percepat Implementasi Program Subsidi Bunga
BENGKULU, CE - Perbankan yang ada di Bengkulu diminta agar mempercepat implementasi program subsidi bunga di daerah. Pasalnya hingga saat ini realisasi dari program tersebut belum begitu maksimal dijalankan. Bahkan salah satu bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) baru merealisasikan dana dari program ini senilai Rp 1,3 miliar atau lebih rendah dibandingkan realisasi program restrukturisasi mencapai Rp 2,7 triliun.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Yusri menilai, implementasi program subsisi bunga di Bengkulu masih perlu diakselerasi. Mengingat penyerapan dana atas subsidi bunga tersebut masih relatif rendah sehingga perlu dievaluasi faktor penyebabnya.
"Program ini masih perlu dievaluasi apa yang menjadi faktor penyebabnya, karena realisasinya belum begitu maksimal," kata Yusri.
Ia mengaku, padahal program subsidi bunga dapat membantu pelaku UMKM selama pandemi Covid-19. Dimana UMKM dengan kredit sampai dengan Rp 500 juta mendapatkan subsidi bunga 6 persen untuk tiga bulan pertama dan 3 persen untuk tiga bulan berikutnya. Sementara kredit di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen untuk tiga bulan pertama dan 2 persen untuk tiga bulan berikutnya. Adapun debitur yang memiliki kredit/pembiayaan di atas Rp10 miliar tidak mendapatkan subsidi bunga.
"Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 65/2020," katanya.
Ia menjelaskan, kriteria debitur yang dapat memperoleh program subsidi bunga adalah debitur yang memiliki kredit dengan performing loan kategori lancar per 29 Februari 2020. Selain itu, debitur juga sudah mengikuti program restrukturisasi, memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP, dan tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit/pembiayaan di atas Rp50 juta.
"Saya rasa debitur yang sudah dapat restrukturisasi sudah bisa dapat program ini," ungkap Yusri.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Ismet Saputra menyampaikan, pemberian subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit/pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sudah dipermudah dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan UMKM dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
"PMK ini merupakan revisi dari PMK sebelumnya yakni PMK 65/PMK.05/2020. Dengan kehadiran PMKini, pemerintah menyempurnakan tata cara pemberian subsidi bunga/subsidi margin melalui simplifikasi prosedur agar mempermudah debitur," kata Ismet.
Ia mengungkapkan, debitur tidak perlu lagi melakukan registrasi untuk mendapatkan subsidi bunga dan otomatis ikut dalam program ini sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur oleh PMK 85/PMK.07/2020.
Kemudian untuk mendapatkan fasilitas ini, pengusaha UMKM bisa langsung menghubungi bank atau lembaga pembiayaan lainnya untuk menerima informasi dan mendapatkan fasilitas dari pemerintah.
"Selain itu, pemerintah juga sudah menyederhanakan prosedur lainnya meliputi mekanisme penyaluran subsidi, penyaluran menggunakan virtual account kini dihilangkan untuk mempercepat proses penyaluran subsidi bunga dari rekening kas negara ke rekening penyalur," tutupnya. (CE2)
Sumber: