1 Cakada Wajib Kantongi 6 Kursi DPRD
CURUP, CE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong menyebut calon kepala daerah (Cakada) yang akan maju Pilkada 9 Desember mendatang melalui jalur Parpol, wajib mengantongi syarat minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU RL, Visco Putra Alexander.
"Jumlah kursi di DPRD Kabupaten Rejang Lebong ada 30 kursi. Maka 20 persen dari jumlah kursi yang ada, Cakada wajib mengantongi syarat minimal 6 kursi jika ingin maju melalui jalur Parpol. Hal Sesuai PKPU nomor 18 tahun 2019 tentang pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020," ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/8).
Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini:
Lanjut Visco, syarat pendaftaran pengusungan Cakada juga harus dibuktikan dengan BB1KWK. Atau persetujuan dari Partai Pengusung.
"Dalam proses pendaftaran BB1KWK harus dilampirkan," sampainya.
Lanjut Visco, bahwa 30 kursi DPRD tersebut diperoleh dari 10 Parpol. Diantaranya Partai Golkar 5 kursi sekaligus menjadi pemenang Pemilu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 4 kursi, Partai Demokrat 4 kursi. Kemudian Partai Persatuan Indonesia 4 kursi, partai Nasional Demokrat 3 kursi, partai Hanura 2 kursi, partai PKB 2 kursi. Selanjutnya Partai PKS 2 kursi, partai PAN 2 kursi dan partai Gerindra 2 kursi.
Sementara itu, kata Visco saat ini tahapan Pilkada memasuki pleno Verfak dukungan perbaikan Balon Cakada jalur perseorangan tingkat Kabupaten yang akan digelar pada Jumat (21/8) hari ini.
"Setelah pleno, baru lah pada tanggal 28 Agustus - 3 September pengumuman pendaftaran. Dan 4 - 6 September 2020 akan dibuka pendaftaran Paslon, selama tiga hari," pungkasnya. (CE5)
Sumber:
- Share: