Dari Balik Sel, Napi Tipu Warga NTB, Kerugian Nyaris Rp 1 Miliar

Dari Balik Sel, Napi Tipu Warga NTB, Kerugian Nyaris Rp 1 Miliar

CURUP, CE - Dua Narapidana (Napi) yang saat ini tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Curup kembali harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, kedua napi tersebut diduga melakukan penipuan terhadap wanita asal Lombok Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) via daring. Dimana kerugian atas kejadian tersebut nyaris Rp 1 Miliar atau tepatnya Rp 994 juta.

Kepala Lapas Klas II A Curup, Heri Azhari mengatakan bahwa kedua napi tersebut yakni SI dan HS. Diketahui, aksi tersebut terungkap saat pihaknya kedatangan tim Cyber Polda Bengkulu dibantu Polda Bengkulu baru-baru ini melakukan koordinasi terhadap data yang mereka bawa tentang dugaan kasus penipuan. Dari 500 data warga binaan tersebut, tim mendapatkan dua nama yang diduga sebagai pelaku penipuan.

Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini:

"Terhadap keduanya baik SI dan HS, kita langsung lakukan isolasi di straff cell selama 6 hari terhitung 14 Agustus. Kemudian akan diperjangan lagi masa isolasi selama 18 hari. Mereka dimasukkan ke register F atau sanksi, untuk SI kamar nomor 4 dan HS kamar nomor 1," ujarnya kepada wartawan.
Lanjut Heri, dalam menjalankan aksinya apakah ada keterlibatan oknum petugas didalamnya hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti. Hanya saja, Heri menyebut baru 1 petugas yang dimintai keterangan.
"Dalam memintai keterangan, tidak ada menyebutkan tersangka. Karena penetapan tersangka tersebut menggung keterangan resmi dari Polda NTB yang menangani kasus tersebut," sampainya.

Menurut Heri, jika nanti dari hasil pemeriksaan ada oknum petugas yang terlibat tentu pihaknya tidak akan tinggal diam.
"Kita tentu akan menindak tegas oknum petugas yang terlibat. Apalagi kita sedang mencanangkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Siapapun yang terlibat, tanpa tebang pilih akan kita tindak tegas," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda NTB tengah menangani kasus penipuan yang dijalankan dua Napi yang tengah menjalani hukum di Lapas Kelas II A Curup. Dimana keduanya diduga melakukan penipun melalui akun medso, dimana salah satu pelaku menggunkana seragam polisi di foto profilnya.
Modusnya, pelaku menawarkan kerja dalam bidang menanamkan modal usaha ternak ayam potong di Bengkulu. Dimana korbannya, pengusaha properti di Gili Trawangan, NTB. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda NTB. (CE5)

Sumber: