Cakada Wajib Swab Test

Cakada Wajib Swab Test

KEPAHIANG, CE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan seluruh Calon Kepala Derah (Cakada) untuk melaksanakan Swab Test. Dan melampirkan hasil swab test sebagai syarat pengantar untuk melaksanakan tes kesehatan jasmani dan rohani nantinya.
Dikatakan Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos, surat pernyataan bebas Covid-19 dari hasil Swab test, merupakan kesepakatan dan keputusan bersama yang diambil setelah KPU melaksanakan rapat koordinasi bersama antara IDI, manajeman RSMY, RSJKO Soeprapto, dan BNNP Bengkulu.
"Ada kesepakatan antara KPU, IDI, Pihak RSMY dan RSJKO Soeprapto dan BNNP, terhadap Cakada yang sudah mendaftar dan akan mengikuti tes kesehatan wajib membawa surat bebas Covid-19 dari hasil uji Swab," ungkap Mirzan.

Baca Juga:

Dijelaskannya pelaksanaan tes kesehatan itu sendiri baru akan dilaksanakan sejak tanggal 4 sampai dengan 11 september.
Sementara untuk Cakada Kepahiang sendiri sambung Mirzan, pelaksanaan tes kesehatannya, masih menunggu penjadwalan yang dibuat oleh 3 institusi yang akan melaksanakan pemeriksaan.
"Pelaksanaan tes kesehatan sendiri ada di 3 tempat, RSMY, RSJKO dan BNNP," sebutnya.
RSMY sebut Mirzan, masing-masing Cakada akan melaksanakan tes kesehatan Jasmani, kesehatan rohani pada RSJKO sementara BNNP, melaksanakan pemeriksaan bebas Narkoba.
Terkait dengan pemeriksaan bebas Covid-19, hasil swab test, terang Mirzan, dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing Cakada.
"Jadi sebelum masing-masing Cakada mengikuti tes kesehatan, mereka wajib memperlihatkan hasil swab test," ujar Mirzan.

Hanya saja karena bukan syarat wajib pencalonan, dan hanya sebagai lampiran pengantar untuk melaksanakan tes kesehatan. Jelas Mirzan, jika ditemukan ada Cakada yang positif Covid-19, tidak akan membatalkan atau menggugurkan Cakada yang bersangkutan.
"Swab test bukan syarat wajib pencalonan, tapi wajib untuk dilampirkan pada waktu tes kesehatan, kalaupun ada Cakada yang positif Covid-19, tidak menggugurkan pencalonannya, hanya saja test kesehatan yang bersangkutan ditunda sementara, sampai hasil berikutnya menyatakan bebas Corona," beber Mirzan.
Ditambahkan Mirzan, jika swab tes dilakukan secara mandiri oleh masing-masing Cakada. Untuk tes kesehatan baik jasmani, rohani dan bebas narkoba, semuanya akan ditanggung oleh KPU sebagai penyelenggara. (CE7)

Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini:

Sumber: