Mediasi Edi-Ice Masuk Tahap Ajudikasi, Besok Mendengar Jawaban KPU

Mediasi Edi-Ice Masuk Tahap Ajudikasi, Besok Mendengar Jawaban KPU

KEPAHIANG, CE - Setelah menerima dan meregistrasi gugatan yang disampaikan bakal pasangan colon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang jalur perseoranga H Edi Sunandar-Ice Rakizah Bando (Edi-Ice). Bawaslu Kepahiang Minggu, (30/8) sekitar pukul 10.00 WIB kemarin langsung menggelar sidang mediasi yang langsung menghadirkan pihak tergugat dalam hal ini KPU Kepahiang dan pihak penggugat (Edi-Ice). Sidang yang berlangsung tertutup kurang lebih selama 2 jam, tidak menemukan jalan temu. Kedua belah pihak (tergugat dan penggugat) sama-sama bertahan dengan pemikiran masing-masing.
Hingga akhirnya Bawaslu Kepahiang, melanjutkan tahapan gugatan Edi-Ice pada tahap ajudikasi.

Edi Sunandar setelah sidang mediasi, mengatakan kepada CE, jika mediasi yang difasilitasi Bawaslu buntu dan tidak ada kata sepakat. Yang mana KPU selaku tergugat, teguh terhadap keputusannya yang menerbitkan BA Hasil Verifikasi Faktul yang menyatakan pasangan Edi-Ice tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju pada tahapan pencalonan.
Sementara pihaknya tetap meminta KPU membatalkan BA tersebut dengan berbagai argumentasi, telah terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU hingga pasangannya tidak bisa mencalonkan diri sebagai Cakada Kepahiang.
"Tuntutan kami ada 2 minta KPU untuk membatalkan BA Hasil Verifikasi Faktual dan menerima Edi-Ice sebagai bakal calon yang bisa mendaftar ke KPU sebagai calon," ungkap Edi.

Hanya saja KPU tegas Edi, tetap bertahan dengan BA yang sudah KPU terbitkan. Dengan tidak ada kata sepakat itulah sambung Edi, gugatan yang sudah diregistrasi oleh Bawaslu, naik pada tahapan ajudikasi.
"Siang ini (Kemarin,red) kami akan membacakan beberapa point tuntutan kami dengan alat bukti yang sudah kami sampaikan," ujarnya.
Besar harapan Edi, Bawaslu Kepahiang bisa objektif menilai dan memutuskan apa yang menjadi tuntutan mereka.
Sementara itu Anggota Bawaslu Kepahiang Firmansyah, S.Ag, yang dikonfirmasi membenarkan untuk melanjutkan tahapan persidangan gugatan Edi-Ice pada tahap Ajudikasi, setelah musyawarah mediasi menemukan jalan buntuh.

"Ya, tadi mediasi gagal, maka kita lanjut pada ajudikasi," ujarnya.
Mengingat Bawaslu hanya memiliki waktu selama 12 hari untuk memutuskan sebuah perkara, sejak tanggal diregistrasinya gugatan, maka lanjut Firman, kemarin juga dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan penyampaian materi keberatan dari tergugat.
"Saya lupa ada beberapa point tadi yang disampaikan Edi-Ice melalui kuasa hukumnya, yang pokok perkaranya meminta KPU membatalkan BA hasil verifikasi faktual dan meminta KPU menerima mereka (Edi-Ice,red) untuk bisa mendaftar sebagai pasangan calon Kada," beber Firman.
Hanya saja Firman mengungkapkan, sidang kembali ditunda sampai hati ini Selasa (1/9) untuk mendengarkan jawaban dari KPU atas gugatan Edi-Ice.
"Tadi dari pihak KPU meminta waktu untuk menyiapkan jawaban, sidang akan kami lanjutkan besok Senin (1/9) dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU," pungkasnya.

Sementara itu dari pihak KPU Kepahiang yang langsung disampaikan Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos, membenarkan jika tahap mediasi tidak menemukan titik temu antara pihaknya dengan penggugat. Hal ini disampaikan Mirzan, karena keduanya sama-sama pada argumentasi masing-masing. Atas tuntutan yang kemarin disampaikan Balon Kada Edi-Ice pada sidang mendengarkan pembacaan dari pengguat, pihaknya telah meminta waktu kepada Bawaslu Kepahiang untuk KPU menyiapkan jawaban, mengumpulkan alat bukti serta menyedikan saksi saksi untuk membantah apa yang menjadi pokok gugatan Edi-Ice.
"Kami sudah mendengar dan mengetahui apa yang menjadi pokok keberatan Edi-Ice, kami hormati upaya mereka yang membawa perkara ini hingga pada Bawaslu," ungkap Mirzan.
Atas apa yang menjadi pokok permasalahan itu sambung Mirzan, semuanya akan dijawab pihaknya pada persidangan Selasa (1/9) mendatang.
"Insyaallah semuanya akan kami jawab, sekarang ini kami punya waktu 1 hari untuk bisa menyiapkan jawaban atas itu semua," singkat Mirzan. (CE7)

Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini:

Sumber:

Mediasi Edi-Ice Masuk Tahap Ajudikasi, Besok Mendengar Jawaban KPU

Terkini

Terpopuler

Pilihan