Jika Tidak Jalankan Prokes, Tempat Usaha Didenda Rp 1 Juta

Jika Tidak Jalankan Prokes, Tempat Usaha Didenda Rp 1 Juta

BENGKULU, CE - Bagi tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan terhitung 1 September 2020 akan di denda Rp 1 juta. Ini sebagaima tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Untuk tempat makan, hiburan dan lainnya yang tidak menerapkan Prokes akan di denda Rp 1 Juta, besok (hari ini,red) mulai diberlakukan," sampai Kabid Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu, Martina.
Ia mengatakan, bukan hanya tempat yang tidak menerapkan Prokes saja yang akan di denda. Namun juga mereka yang tidak memakai masker di luar rumah, tidak jaga jarak akan mendapat sanksi Rp 100 Ribu hingga kerja sosial selama satu jam.
"Mulai 1 September besok penegakan hukum secara masif dan serentak di seluruh kabupaten/kota," ujarnya.
Lebih jauh ia menyebutkan, pihaknya sebelumnya sudah mensosialisasi kepada masyarakat bahwa akan ada penegakan hukum terkait Pergub Protokol kesehatan.
"Untuk sosialisasi sendiri sudah kita laksanakan di masyarakat," kata Martina.
Martina menjelaskan, untuk penegakan hukum tersebut nantinya Satpol PP dibantu TNI/Polri akan melakukan patroli setiap malam dari pukul 20:00 WIB hingga 23:00 WIB. Razia akan dilakukan ditempat umum seperti cafe, tempat makan, tempat hiburan dan tempat masyarakat berkerumunan untuk menjalankan Pergub tersebut.
"Uang denda yang dibayarkan pelangar protokol kesehatan nantinya, akan diserahkan ke Kas daerah," ujarnya.
Seandainya pelanggar tidak sanggup membayar denda maka akan diberikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum.
"Untuk sanksi sosial bisa jug membantu kami mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan, sanksi sosial ini berlaku selama satu jam saja," pungkasnya. (CE2)

Klik Juga Icon Medsos CE Dibawah Ini:

Sumber: