Ayah Cabul Terancam 20 Tahun Bui

Ayah Cabul Terancam 20 Tahun Bui

CE ONLINE - BA (56) yang merupakan warga Kecamatan Sindang Kelingi terancam 20 tahun bui. Ini setelah BA diduga melakukan persetubuhan terhadap Bunga (16) --bukan nama sebenarnya-- yang merupakan anak tiri nya. Hal ini dibenarkan Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Bhudiono SIK melalui Kanit PPA Aipda Desy Oktavianti.
"Pasal yang kita kenakan dalam kasus ini, adalah pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dimana dalam pasal ini, pelaku terancam 20 tahun penjara," ujarnya kepada wartawan, Minggu (13/9) kemarin.

Baca Juga:

Diakui pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk korban. Sementara dalam pemeriksaan yang dilakukan, korban dalam kasus yang dilakukan pelaku hanya 1 yang tidak lain adalah anak tiri pelaku sendiri.
"Untuk saksi 4 diantaranya saksi korban, saksi pelapor dan 2 saksi lainnya," sampainya.
Menurut Kanit, bahwa kasus persetubuhan tersebut terus dilanjutkan dan tidak ada upaya damai yang dilakukan baik antara pelaku maupun pihak terlapor. Dan saat ini, penyidik terus melakukan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong.
"Kasus tetap lanjut ke pidana," katanya.
Diberitakan sebelumnya bahwa diketahui, aksi persetubuhan tersebut terjadi pada Februari 2020 lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Dimana pelaku saat itu, mengajak korban yang merupakan anak tirinya untuk melakukan cek darah. Namun bukannya cek darah, justru korban diajak pelaku ke sebuah pondok sawah yang tidak jauh dari desa tempat tinggalnya. Dari pegakuan korban, kala itu dirinya dipaksa oleh pelaku sehingga terjadilah persetubuhan. (CE5)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: