Usai Libur Lebaran, Pemdes Bisa Ajukan Dokumen DD dan ADD

Kantor Dinas PMD RL.-DOK/CE-
CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong menyebut bahwa, setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri selesai, pemerintah desa di wilayah tersebut bisa mempersiapkan dan mengajukan dokumen pencairan Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2025.
Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi yang dihubungi mengatakan, setelah libur panjang Idul Fitri berakhir, pemerintah desa diharapkan segera melakukan percepatan administrasi agar pencairan DD dan ADD dapat dilakukan sesuai jadwal.
BACA JUGA:PMD Dorong Pemdes Segera Tarik ADD
BACA JUGA:49 Desa Berkas DD/ADD Sudah di BPKD
"Setelah Idul Fitri ini, kami harapkan desa-desa mulai mempersiapkan dan segera mengajukan dokumen DD dan ADD," katanya.
Menurutnya, ini penting dilakukan agar program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa bisa segera berjalan. Salah satu yang wajib didahulukan ialah program penanganan kemiskinan ekstrim berupa bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) yang bersumber dari DD.
"Karena percepatan pencairan dana ini sangat penting guna mendukung kelangsungan roda pemerintahan desa dan juga pelaksanaan berbagai program prioritas yang memang sebelumnya sudah dirancang dalam penetapan APBDes," jelas dia.
BACA JUGA:Ini Deadline Pengajuan DD dan ADD Tahap 1 Rejang Lebong
BACA JUGA:Soal Pencairan DD, Andi : Tunggu Perbup yang Sedang Dievaluasi Provinsi
Apabila terdapat kendala dalam penyusunan dokumen maupun proses pengajuan dari pihak desa, sebut dia, Dinas PMD Rejang Lebong siap memberikan pendampingan teknis bagi desa.
Sebelumnya, kurang lebih sebanyak 60 desa di Kabupaten Rejang Lebong telah mengajukan berkas pencairan ADD ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong. Dikatakan Suradi, 60 desa tersebut telah mengajukan berkas ke Dinas PMD dan telah diverifikasi.
"Ada sebanyak 60 desa sudah menyampaikan berkas ke BPKD. Semuanya baru mengajukan ADD," singkatnya.
Sumber: