Bapaslon Edi – Ice Gagal Lagi Diverfak, Siapkan Gugatan ke PTUN dan DKPP

Bapaslon Edi – Ice Gagal Lagi Diverfak, Siapkan Gugatan ke PTUN dan DKPP

CE ONLINE - Kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan, dengan hanya kekurangan 215 syarat dukungan. Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) H Edi Sunandar dan Ice Rakizah, kembali memperkarakan Keputusan KPU Kepahiang bahkan hingga sampai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pernyataan ini disampaikan langsung Edi Sunandar, kepada CE melalui sambungan ponselnya Minggu (13/9) kemarin.
"Sampai hari ini (Kemarin,red) kami belum melaporkan ada beberapa dugaan kecurangan dan pelanggaran Pilkada seperti yang sudah kami sampaikan dalam lampiran BA.7 KWK saat pleno di KPU jumat, (11/9) lalu," ungkap Edi.
Hal ini dikatakan Edi, karena pihaknya tengah melakukan kajian bersama terkait dengan kemana laporan itu akan disampaikan. Karena menurut Edi, dari temuan lapangan selama 2 hari proses Verfak paska putusan bawaslu, terdapat banyak dugaan pelanggaran secara terstruktur masif dan sistematis, yang sengaja untuk mengganjal Edi-Ice agar tidak bisa maju pada tahapan pencalonan.
"Kalau ke Bawaslu tetap akan kami sampaikan, tapi sekarang ini kami juga tengah mengkaji untuk juga menyampaikan laporan ini ke PTUN dan DKPP," sebut Edi.
Laporan ke PTUN sampai Edi, terkait dengan keputusan KPU yang telah menyatakan Bapaslon Edi-Ice TMS pencalonan. Sedangkan untuk laporan ke DKPP, berhubungan dengan pelanggaran etika penyelenggara yang juga berimbas pada gagalnya pasangan Edi-Ice maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang untuk Pilkada 9 Desember mendatang.
"Ini upaya upaya hukum yang sedang kami pertimbangkan, dan dalam waktu dekat ini laporan akan segera kami sampaikan," ujar Edi.
Masih dikatakan Edi, jika proses Verfak paska putusan Bawaslu berjalan sesuai mekanisme yang ada tidak ada upaya-upaya pencegalan. Dirinya Oprimis Edi-Ice bisa maju pada tahap pencalonan dan syarat dukungan yang dinyatakan MS akan melebihi jumlah minimal.
Sekedar mengulas, Jumat, (11/9) KPU kepahiang melaksanakan pleno rekapitulasi akhir proses Verfak 4.484 syarat dukungan Edi-Ice paska putusan Bawaslu Kepahiang. Dari hasil pleno tersebut diketahui jumlah syarat dukungan yang memenuhi syarat hanya sebanyak 1.269. Dengan hasil itu juga diketahui jika total dukungan Edi yang memenuhi syarat hanya 10.626 dan memiliki kekurangan sebanyak 2.15 dukungan dari ambang minimal dukungan wajib MS sebanyak 10.841. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: