2 Bapaslon Kepahiang Belum Penuhi Syarat, KPU Beri Waktu Hingga 16 September

2 Bapaslon Kepahiang Belum Penuhi Syarat, KPU Beri Waktu Hingga 16 September

CE ONLINE - 2 Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Periode 2020-2025 yakni Dr Ir. Hidayatulah Sajid, MM, IPU - H Zurdi Nata dan Bapaslon Ujang Syarifusin SE - Ir. Firdaus Djailani, masih dinyatakan belum memenuhi syarat pencalonan.
Ini diketahui setelah Senin(14/9) kemarin KPU Kepahiang menggelar rapat pleno penyampaian hasil pemeriksaan administrasi syarat calon yang sudah dilakukan kelompok kerja (Pokja) pencalinan yang terdiri dari KPU, Polres, Kejari, PN, Dikbud dan Kemenag. Hadir mewakili pasangan calon yang menerima hasil pemeriksaan administrasi kemarin LO (Liaison officer) masing-masing calon.
"Kalau apa-apa yang menjadi catatan dan harus segera diperbaiki masing-masing calon, ada dalam lampiran BA Hasil Pemeriksaan tim kerja, kami tidak bisa menyebutkan detail apa-apa yang kurang dari masing-masing calon," ungkap Komusioner KPU Kepahiang Divisi Sosialisasi dan Humas, Supran Efendi.
Tapi yang jelas sampai Supran, dari masing-masing calon masih ada kekurangan dan harus segera dilakukan perbaikan. Dimana lama masa waktu perbaikan sampai dengan tanggal 16 September 2020 mendatang.
"Paling lambat Rabu, (16/9) berkas pencalonan sudah harus kami terima. Dan untuk kembali kami lakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahannya berdasarkan catatan yang sudah kami berikan tadi (Kemarin, red)," ujar Supran
Dengan tidak mau menyebutkan detail kekurangan syarat masing-masing calon, apa yang menjadi kekurangan dari 2 pasangan calon ini, dikatakan Supran, hampir sama satu dengan yang lainnya. Sebagai contoh dikatakan Supran yaitu, Bukti penyampaian LHKPN yang sudah diterima dan teregistrasi oleh KPK.
"Kalau mau detailnya bisa lihat pada lampiran yang sudah kami serahkan ke masing-masing LO tadi," Elak Supran. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: