Komisi I Dukung Penerapan Perda P4GN

Komisi I Dukung Penerapan Perda P4GN

Diyakini Bantu Tekan Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Terlarang

CE ONLINE - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepahiang Haryanto, S.Kom, MM, mendukung Pemkab Kepahiang untuk segera mengundangkan Perda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Dimana Perda tersebut sudah diketok palu pada akhir 2019 lalu. Hal ini disampaikan Politisi PKB Senin, (14/9), saat menerima kunjungan Personil Sat Narkoba Polres Kepahiang diruangan Komisi I DPRD Kepahiang kemarin.
"Seharusnya Perda P4GN yang, sudah disahkan Dewan beberapa waktu lalu segera diundangkan, agar Perda yang dibuat bisa segera diterapkan ditengah tengah masyarakat," ungkap Haryanto.
Dalam Perda P4GN itu menurut Haryanto, juga bisa membantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran Narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya. Mengingat Lanjut Haryanto, Kabupaten Kepahiang sebagai daerah perlintasan sangat memungkinkan menjadi tempat strategis peredaran narkoba dan obat-obat terlarang.
"Salah satu harapan dalam Perda P4GN yang disahkan di Desember 2019 lalu, terbentuknya Tim Terpadu (TP) P4GN dan bentukan BNNK," ujarnya.
Jelas jika TP P4GN dan BNNK dapat terbentuk di Kabupaten Kepahiang ini, Haryanto menyakini, akan dapat membantu tugas-tugas kepolisian dalam pemberantasan dan penindakan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya.
"Kalau kita lihat dari pemberitaan dan laporan dari Sat Res Narkoba Kepahiang, peredaran Narkoba di Kebupaten Kepahiang sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan, dan ini perlu perhatian dan kerja keras kita semua," ujarnya.
Tugas pemberantasan untuk menekan tingginya angka tindak pidana penyalahgunaan narkoba, sebut Haryanto, bukan saja tugas Kepolisian, Pemerintah tapi juga menjadi tugas seluruh masyarakat yang berkepentingan terhadap generasi muda kedepan yang bebas dari penyalahgunaan Narkoba. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: