Sampai Agustus, DPMPTSP Terbitkan 726 Izin

Sampai Agustus, DPMPTSP Terbitkan 726 Izin

CE ONLINE - Kepala Dinas PMPTSP Jono Antoni, S.Sos, MM, melalui Kabid Penyelenggaraan, Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dedi Mulyadi, SH menerangkan jika sampai dengan Agustus pihaknya sudah menerbitkan sebanyak 726 Lembar perizinan. Dikatakan Dedi dari 726 izin yang sudah diterbitkan tersebut, Izin Usaha Perdagangan dan Izin Kesehatan masih menjadi permintaan terbanyak sepanjang tahun 2020.
"Untuk data jumlah Izin yang sudah kami terbitkan. Dan sudah kami rekap baru sampai Bulan Agustus ada 726 perizinan," ungkap Dedi.
Dikatakan Dedi dari 726 izin yang sudah diterbitkan tersebut, Izin Usaha Perdagangan dan Izin Kesehatan masih menjadi permitaan terbanyak sepanjang tahun 2020. Dengan jumlah mencapai 231 izin yang sudah diterbitkan dengan rincian, izin Usaha Perdagangan 115 dan izin bidang kesehatan 116. Dan disusul dengan Izin industri dan IMB. Masih dikatakan Dedi, dalam penerbitan perizinan juga tidak semua izin yang dikenakan biaya penerbitan.
"PMPTSP tidak ditargetkan PAD, semua izin yang dikenakan biaya penerbitan, semuanya dikembalikan pada OPD terkait," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikannya, beberapa perizinan yang dikenakan biaya, seperti izin bidang kesehatan, IMB, izin industri dan masih ada beberapa izin lainnya.
"Target kami, dengan perizinan satu atap ini, setidaknya membantu masyarakat untuk lebih mudah dan mempercepat proses untuk mendapatkan perizinan itu saja," ujar Dedi.
Dengan itu tegasnya, tidak ada lagi badan usaha atau kegiatan di Kabupaten Kepahiang yang tidak berizin. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: