Jumlah Pemilih di TPS Dibatasi 500 Orang, Darlinsyah: 12 Prokes Wajib

Jumlah Pemilih di TPS Dibatasi 500 Orang, Darlinsyah: 12 Prokes Wajib

CE ONLINE - Saat pelaksanaan pencoblosan tanggal 9 Desember 2020 mendatang. Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan 12 protokol kesehatan (Promes), yang wajib diikuti oleh setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada.
Dikatakan Komisoner KPU Provinsi Bengkulu, Darlinsyah bahwa salah satunya yakni membatasi peserta di setiap TPS.
"Untuk satu TPS itu hanya diperbolehkan atau dibatasi sebanyak 500 pemilih saja," sampainya.
Selain itu nantinya kedatangan para pemilih juga akan diatur waktunya oleh petugas TPS. Sehingga dengan teknis ini diharapkan akan dapat mengurangi gerombolan pemilih.
"Termasuk juga nanti petugas TPS wajib paling tidak Rapid Tes sebelum bekerja," kata Darlinsyah yang juga Jubir KPU Provinsi ini.
Darlinsyah juga mengimbau agar masyarakat yang nantinya datang ke TPS untuk menggunakan masker ataupun pelindung muka. Pihaknya juga menyediakan sarung tangan plastik sekali pakai kepada setiap pemilih yang akan mencoblos.
"Aturannya cukup ketat. Kita sediakan cuci tangan dan handsanitizer, termasuk juga sarung tangan plastik. Masyarakat diimbau untuk bawa masker sendiri. Namun jika tidak ada maka akan disediakan oleh petugas," ungkapnya.
Lebih jauh Darlinsyah mengatakan, tidak diperbolehkan bersalaman tangan selam proses pemilihan berlangsung. Peserta juga wajib mencuci tangan dan juga memeriksakan suhu tubuh sebelum masuk ke areal TPS.
"Sedangkan untuk tinta sendiri, dari yang biasanya itu dicelupkan, nanti hanya akan diteteskan saja," ujar Dalinsyah.
Sementara itu, nantinya pada setiap TPS juga akan ada beberapa petugas kesehatan yang standby di lokasi. ini diungkapkan Darlinsyah untuk mengantisipasi jika ada hal yang tidak diinginkan terjadi. (CE2)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: