Edwar dan Zainal Diperiksa Jaksa, Soal Lahan Kantor Camat TK

Edwar dan Zainal Diperiksa Jaksa, Soal Lahan Kantor Camat TK

CE ONLINE - Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, terus melakukan melakukan pendalaman penyidikan. Hal ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan negara mengalami kerugian ratusan juta rupian, atas pembelian lahan Kantor Camat Tebat Karai (TK) Kepahiang pada tahun 2015.
Perkembangan terbaru, pada Rabu (16/9) sekira pukul 09.00 WIB. Secara bersamaan 2 anggota DPRD Provinsi Bengkulu daerah pemilihan (dapil) Kepahiang yakni Edwar Samsi, S.IP, MM dan Zainal, S.Sos M.Si memenuhi panggilan penyidik, tindak pidana khusus Kejari Kepahiang. Edwar Samsi dan Zainal diyakini penyidik mengetahui proses penganggaran pembelian lahan seluas 8.800 M2 dengan harga Rp. 1,2 miliar pada APBD 2015 yang saat ini menjadi lahan berdirinya Kantor Camat Tebat Karai.
"Hari ini (Kemarin, red) ada 3 orang yang kami mintai keterangan sebagai saksi, terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan Kantor Camat Tebat Karai tahun 2015," ungkap Kajari Kepahiang, Ridwan, SH, melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, SH, MH.
Dikatakannya, 3 orang yang kemarin dimintai keterangan tersebut sebanyak 2 diantaranya anggota DPRD provinsi Bengkulu yakni Edwar Samsi dan Zainal. Keduanya merupakan mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang periode 2014-2019.
"Pemeriksaan terkait dengan mekanisme penganggaran yang dilakukan pada tahun itu (2015,red)," ujar Riky yang engan memberi rinci materi pemeriksaan.
Masih dikatakan Riky, untuk membuka dugaan tindak pidana korupsi itu, tidak hanya cukup dengan memanggil 2 anggota DPRD Provinsi itu. Tetapi juga akan memeriksa, anggota DPRD Kepahiang priode 2014-2019 yang terlibat dalam keanggotaan Banggar.
"Nanti saja, kami belum bisa menyebutkan siapa siapa, selagi kami anggap perlu, nanti akan kami periksa juga yang lain," tukasnya.
Sementara itu Edwar Samsi dan Zainal, kepada awak media sesaat akan meninggalkan Kejari Kepahiang, mengungkapkan jika kehadiran mereka merupakan suatu bentuk ketaatan dan kepatuhan mereka terhadap proses hukum yang tengah disidiki penyidik Kejari Kepahiang. Diakui Zainal, jika dalam pembahasan KUA PPAS APBD Perubahan 2015, memang ada usulan eksekutif sebesar Rp. 3,5 milar untuk pembelian lahan perkantoran. Hanya saja tegas Zainal, angka tersebut ditolak oleh Banggar.
"Memang ada pembahasan dalam KUA-PPAS APBD Perubahan 2015 untuk pembelian lahan itu, dan benar sudah ada persetujuan Banggar dengan nilai Rp. 1,2 miliar," ungkap Zainal
Adapun Rp. 1,2 miliar disetujui penambahan secara global pada KUA-PPAS APBD Perubahan 2015, terkait teknis pembelian, berapa harga, lokasi lahan itu sudah diluar wewenang Banggar semuanya dikerjakan oleh pihak eksekutif.
Lain halnya dengan Edwar Samsi, yang mengaku tidak ikut dalam pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2015 sesuai dengan notulen risalah rapat. Namun Edwar tidak menapik jika anggaran pembelian lahan tersebut memang ada dalam APBD Perubahan 2015.
"Sesuai dengan notulen dan risalah rapat sebanyak 3 kali pembahasan itu saya hanya hadir 1 kali, itu pun pada saat rapat pembuka, selebihnya saya tidak mengetahui karena 2 kali pembahasan lainnya saya tidak hadir," ujar Edwar.
Namun sebagai warga negara yang baik dan taat hukum dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik dan telah memberikan keterangan hanya sebatas yang dirinya ketahui. Hanya mencerahkan ingatan kita, pada tahun 2015 Pemkab Kepahiang membeli lahan di Kecamatan Tebat Karai yang luasnya 8.800 M2. Lahan ini dibeli melalui APBD 2015 dengan harga Rp. 1,2 miliar yang sekarang menkadi lokasi berdirinya Kantor Camat Tebat Karai.
Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi, penyidik sudah meminta KJPP untuk melajukan analisa harga tanah. Dan bersamaan dengan ini pula penyidik sudah meminta auditor untuk melakukan penghitungan besaran kerugian negara dari kegiatan tersebut. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: