2 Dewan Aktif dan 3 Mantan Dewan Ikut Diperiksa, Soal Penyidikan TPK Lahan Kantor Camat TK

2 Dewan Aktif dan 3 Mantan Dewan Ikut Diperiksa, Soal Penyidikan TPK Lahan Kantor Camat TK

CE ONLINE - Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, terus bekerja menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas pembelian lahan Kantor Camat Tebat Karai (TK) yang terjadi pada tahun 2015.
Setelah sebelumnya 2 mantan anggota DPRD Kepahiang yakni Edwar Samsi dan Zainal (Mantan Banggar DPRD Kepahiang periode 2014-2019) memenuhi panggilan penyidik Kejari. Pada Kamis (17/9) kemarin kembali penyidik memanggil 5 eks anggota Banggar periode 2014-2019. Mereka terdiri dari 2 anggota dewan aktif (2019-2024) yakni Andrian Defandra dan Eko Guntoro. Dan 3 mantan anggota dewan 2014-2019 yakni Agus Sandrila, Nurrahman Putra dan Inalia STP.

Baca Juga:

Kepada awak media Politisi Gerindra Agus Sandrila sesaat keluar dari ruang pemeriksaan di gedung Kejari Kepahiang, mengakui jika kehadiran dirinya di Kejari Kepahiang kemarin, guna memenuhi pemanggilan penyidik atas perkara dugaan TPK pembelian lahan Kantor Camat TK pada tahun 2015. Tentunya dengan kapasitas dirinya pada itu sebagai anggota Banggar yang ikut membahas KUA PPAS RAPBD Perubahan 2015.
"Kami hari ini (Kemarin,red) berlima dipanggil sebagai saksi karena jabatan kami pada tahun 2015 lalu sebagai anghota DPRD Kepahiang yang juga sebagai anggota Banggar," ungkap Agus.
Dijelaskannya, ada beberapa pertanyaan yang kemarin harus dijawabnya kepada penyidik. Yang kesemuanya terkait dengan makanisme penganggaran yang ada di DPRD Kepahiang kala itu.
Dan diakui Agus, jika dirinya kala itu ikut membahas KUA PPAS RAPBD Perubahan 2015, dan mengetahui memang ada pembahasan anggaran sebesar Rp. 1,2 miliar yang bertujuan untuk pembelian lahan perkantoran.
"Yang saya ketahui semua sudah saya jawab, terkait dengan pertanyaan ada tidak adanya Rp.1,2 M, untuk pembelian lahan itu juga saya jawab memang ada dan sudah melalui mekanisme pembahasan di Banggar," ujarnya.
Tapi terkait teknis, kemana anggaran itu, dimana lokasi lahan akan dibeli, berapa harga dan luasan lahan. Tegas Agus, itu bukan lagi weweang dirinya melainkan sudah menjadi wewenang pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Kepahiang.
"Jadi itu yang bisa saja jawab, selebihnya itu wewenangnya penyidik," tukas Agus Sandrila.
Sementara itu Kajari Kepahiang Ridwan, SH melalui Kasi Intel Arya Marsepa, SH, MH, yang dikonfirmasi kemarin, membenarkan jika pihaknya sudah melajukan pemeriksaan terhadap beberapa mantan dewan dan anggota dewan aktif yang diyakini mengetahui proses penggangaran pada tahun 2015 lalu.
"Iya untuk menambah bukti keterangan, atas perkara yang sedang kami sidiki, memang ada beberapa yang kami panggil untuk dimuntai keterangan dengan kapasitasnya sebagai saksi," sampai Arya.
Masih dikatakan Arya, beberapa hari kedepan pihaknya masih akan mengambil keterangan saksi-saksi lain yang diantaranya TAPD pada masa itu. Semua itu ditegaskan Arya untuk mempercepat proses penyidikan hingga pada akhirnya kelak sampai dengan penetapan siapa tersangkanya yang akan diminta pertanggungjawaban atas kerugian negara yang timbul.
"Mudah mudahan proses ini bisa berjalan dengan lancar, dan kami bisa bekerja dengan cepat," tukas Arya. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: