KPU Kembali Digugat Edi – Ice

KPU Kembali Digugat Edi – Ice

CE ONLINE - Dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan untuk yang kedua kalinya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang. Berdasarkan pleno akhir KPU pasca Putusan Bawaslu beberapa waktu lalu, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang jalur Perseorangan Edi Sunandar - Ice Rakizah Bando Rabu (16/9) kembali mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang. Kedatangan tersebut dengan maksud menolak menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Data terhimpun, gugatan terhadap KPU ini dilayangkan Edi ke Bawaslu Rabu lalu, tepat pukul 18.00 WIB.
Jika berdasarkan ketentuannya, hari itu juga merupakan hari terakhir batasan pasangan ini bisa melayangkan gugatan ke Bawaslu. Karena jika sampai pukul 24.00 WIB gugatan ini tidak juga disampaikan kepada Bawaslu, pasangan ini dipastikan tidak lagi memiliki kesempatan untuk menggugat KPU.
"Sudah kami terima dan sudah dalam proses verifikasi," ungkap Anggota Bawaslu Kepahiang, Firmansyah.
Dikatakannya kalau dalam gugatan Edi - Ice sedikitnya menyampaikan 5 pokok permasalahan yang intinya meminta Bawaslu untuk mengabulkan semua permohonannya, membatalkan berita acara rapat pleno rekapitulasi dukungan pasca putusan Bawaslu, memerintahkan KPU untuk melakukan Verfak terhadap 3.157 dukungan yang sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam Vermin, memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini serta meminta Bawaslu memerintahkan KPU untuk menetapkan dirinya dan pasangannya, sebagai peserta dalam Pemilu Kada Kabupaten Kepahiang tahun 2020.
"Ada 5 pokok gugatan permohonannya yang intinya meminta kami membatalkan hasil pleno, memerintahkan KPU melakukan Verfak ulang dan menetapkan mereka sebagai pasangan calon," jelasnya.
Dilanjutkannya, dalam gugatan ini pasangan Edi - Ice mengungkapkan jika dalam pelaksanaan Verfak dukungan sesuai dengan putusan Bawaslu pada 8 dan 9 September lalu, tidak dapat berjalan maksimal.
Alasannya ialah adanya upaya penjegalan dari pihak tertentu yang mengakibatkan Verfak yang dilaksanakan KPU tidak berjalan maksimal. Halnini sama dengan yang pernah disampaikan Edi Sunandar pada saat menghadiri pleno rekapitulasi akhir di KPU beberapa hari yang lalu.
"Apakah gugatan ini bisa kami teruskan atau tidak, sejauh ini belum bisa kami sampaikan, karena masih tahap verifikasi kelengkapan syarat. Dan belum kami lakukan regustrasi," tukas Firman. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: