KPU Sosialisasikan PKPU 6 dan PKPU 10 Tahun 2020

KPU Sosialisasikan PKPU 6 dan PKPU 10 Tahun 2020

CE ONLINE - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, yang bersamaan dengan mewabahnya Virus Corona. Kondisi ini memaksa KPU RI menerbitkan beberapa regulasi yang berkaitan dengan pengaturan pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi Corona. Salah satunya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 6 dan PKPU 10 tahun 2020 yang mengatur beberapa larangan untuk dilaksanakan peserta pemilihan dalam hal ini Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Calon Bupati dan wakil Bupati dan atau Calon Walikota dan Wakil Walikota yang akan bertarung pada Pilkada 9 Desember mendatang.
"Memang ada beberapa regulasi baru terkait dengan pelaksanaan pilkada Serentak 2020, ditengah wabah Covid-19 ini," ungkap Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos.
Terhadap beberapa regulasi yang mengatur larangan-larangan untuk dilaksanakan oleb perserta Pilkada ini. Tegas Mirzan, KPU merasa perlu untuk mensosialisasikannya kepada para peserta, LO, partai Pengusung, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Hari ini (Kemarin, red) ada beberapa unsur yang kami minta untuk menjadi pembicara, selain KPU, yang akan menyampaikan isi PKPU 6 dan PKPU 10, kami juga meminta Dari Dinas kesehatan dan Kepolisian juga menjadi pembicara," ujarnya.
Dijelaskan Mirzan, dari Dinkes Kepahiang yang langsung disampaikan Kadinkes H. Tajri Fauzan, lebih menitik beratkan pada upaya-upaya pencegahan penularan Covid-19. Sedangkan dari Pihak Kepolisian yang disampaikan Kasat Intel AKP Rubicen mewakili Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIk, MAP, lebih menitik beratkan pada penegakan aturan jika terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Kami berharap, dengan adanya acara seperti ini, kita semua sama sama memahaminya dan sama sama mematuhinya sehingga harapan pelaksanaan Pilkada 2020, aman, tertib dan sehat, dapat tercapai," tukas Mirzan.
Acara Sosialisasi kemarin, selain dihariri langsung 2 bakal calon wakil bupati masing masing, H Zurdi Nata, S.IP dan Ir. H Firdaus Djailani, serta Camat Sekabupaten Kepahiang dan PPK dari 8 kecamatan di Kabupaten Kepahiang. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: