2 Calon Belum Serahkan RKDK

2 Calon Belum Serahkan RKDK

CE ONLINE - Menjelang Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang 23 September mendatang. Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepahiang, Syamsul Komar ,SP, kembali mengingatkan 2 Pasang bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang, untuk bisa dengan segera menyiapkan pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK).
"Kalau sampai dengan hari ini (Kemarin, red) memang belum ada yang menyampaikan RKDK" ungkap Komar,
Karena menurut Komar, RKDK, bukan syarat wajib yang harus disampaikan Bapaslon pada saat pendaftaran. Tapi akan menjadi wajib untuk diserahkan Bapaslon pada saat sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilihan, sebagaimana yang diatur dalam PKPU tentang dana kampanye peserta pemilihan.
"Kalau RKDK ini wajib lo untuk dibuat, dan diserahkan ke kami (KPU,red), karena nanti prosesnya akan dilakukan audit oleh akuntan publik, sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang," ujarnya.
Jika calon terpilih nantinya tidak menyerahkan RKDK dan menyampaikan Laporan dana kampanye nya, tegas Komar calon terpilih bisa dibatalkan menjadi pemenang Pilkada yang akan digelar 9 Desember mendatang.
"Sesuai dengan Juknis yang ada, RKDK wajib diserahkan 1 hari paska penetapan Calon," ucapnya.
Artinya tegas Komar, jika Penetapan Calon berdasarkan tahapan, pada tanggal 23 September mendatang, RKDK sudah harus diserahkan pasangan Calon ke KPU pada tanggal 24 September.
"24 September, sudah harus kami terima, dan kemudian nanti akan kami sampaikan pada auditor akuntan publik," tegasnya.
Kantor akuntan mana yang akan memeriksa RKDK dan laporan dana kampanye? Ditegaskan Komar pihaknya masih harus melajukan pembukaan pendaftaran terlebih bagi Kantor Akuntan Publik (KAP), yang nanti ditunjuk sebagai pemeriksa.
"Ada proses tidak sembarang KAP, bisa nanti akan kita seleksi KAP yang memenuhi syarat lah yang akan melaksanakan auditnya," tukas Komar. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: