Kampanye Paslon Dapat Dibubarkan, Langgar Protokol Kesehatan

Kampanye Paslon Dapat Dibubarkan, Langgar Protokol Kesehatan

CE ONLINE - Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK MAP, melalui Kasat Intelkam AKP Rubicen, SH, menegaskan kampanye Bapaslon yang baru akan dilaksanakan pada 26 September mendatang, dapat saja dibubarkan. Hal ini jika dalam pelaksanaannya mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini dikemukakan Kasat saat menjadi pembicara pada kegiatan Sosialisasi PKPU 6 dan PKPU 10 yang dilaksanakan KPU Kepahiang Kamis (17/9) di Aula Hotel Umroh Kepahiang.
"Sebelumnya kan sudah ada deklarasi Aman Covid-19 yang itu diucapkan langsung masing-masing calon, dan sudah ditanda tangani ketua tim pemenangan dan Partai pengusung, yang disaksikan Forkominda," ungkap Kasat.
Dalam naskah deklarasi itu tegas Kasat, memuat kesepakatan dari masing-masing calon yang bersepakat untuk menciptakan pelaksanaan Pilkada 2020 yang tertib, aman dan sehat. Salah satunya kesepakatan mematuhi protokol kesehatan dalam semua kegiatan Paslon.
"Kami bersama komite pencegahan Covid-19, dapat saja bertindak tegas terhadap kegiatan paslon yang diketahui melanggar dari naskah deklarasi yang salah satunya untuk mematuhi protokol kesehatan, agar terciptanya Pilkada yang sehat dari Covid-19," ujarnya.
Dasar lain tindakan yang dapat sewaktu-waktu dilakukan Kepolisian, lanjut Kasat adalah Peraturan Bupati (Perbup) tentang kewajiban mentaati protokol kesehatan dalam upaya pencegahan wabah Covid-19.
"Ya salah satu sanksinya berdasarkan Perbup bisa kita bubarkan," tegasnya.
Masih dikatakan Kasat, berdasarkan peraturan KPU dan kesepakatan yang sudah ditanda tangani bersama beberapa waktu lalu, dalam masa kampanye, pasangan calon hanya bisa melaksanakan kegiatan rapat umum terbuka atau kampanye akbar tidak boleh melebihi jumlah masa 100 orang, dan rapat terbatas atau pertemuan tatap muka tidak boleh melebihi 50 orang atau disesuaikan dengan kapasitas tempat.
"Tapi nanti semua penindakan itu tanggung jawabnya ada di Bawaslu, kami Kepolisian sifatnya hanya membantu," ujarnya.
Karena dalam masa Pandemi, demi kesehatan dan keselamatan bersama. Tegas Kasat, hendaklah semua pihak dapat mematuhi semua aturan yang berlaku. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: