Perbup Protokol Kesehatan Direvisi, Sekda: Oktober Berlaku Efektif

Perbup Protokol Kesehatan Direvisi, Sekda: Oktober Berlaku Efektif

CE ONLINE - Dinilai kurang efektif dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan. Salah satunya karena tidak disertakan sanksi efek jerah, Peraturan Bupati (Perbup) Protokol Kesehatan Covid-19, yang masih dalam tahap sosialisasi, oleh satuan tugas penegakan pendisiplian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM, menegaskan Perbup, itu dalam waktu dekat ini akan dilakukan direvisi.
Revisi mendasar disampaikan Sekda terjadi pada Pasal 33, yang mengatur tentang sanksi bagi setiap pelanggaran baik yang dilakukan perseorangan maupun badan usaha.
"Ya, harus ada revisi, karena Perbup yang ada saat ini kita nilai kurang efektif," ungkap Sekda.
Revisi Perbup Protokol Kesehatan Covid-19, tegas Sekda, bertujuan melindungi masyarakat Kepahiang dari paparan Corona dengan cara meningkatkan kesadaran untuk mematuhi anjuran pemerintah. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir (3 M).
"Revisinya hanya sebagian saja, di titik beratkan pada Pasal 33 yang memuat sanksi pagi pelanggar," ujarnya.
Yang mana sebelumnya Pasal ini tegas Sekda, dinilai kurang tegas. Karena hanya memberikan sanksi administrasi dan teguran. Sehingga dirasakan belum berdampak pada meningkatnya kesadaran dimasyarakat akan pentingnya 3 M. Yang ini tegas Sekda berpotensi terjadinya ledakan kasus Covid -19.
"Mudah-mudahan sebelum Bapak Bupati (Hidayatullah Sajhid,red) cuti revisi sudah selesai," sampainya.
Rancangan revisi pada Pasal 33 dijelaskan Sekda, jika sebelumnya hanya memuat sanksi administrasi, maka diubah dengan memasukkan sanksi hukuman sosial dan denda.
"Contoh nanti jika ditemukan ada yang tidak pakai masker, kita minta yang bersangkutan untuk membersihkan fasilitas umum," sebutnya. Dan lebih lanjut dikatakan Sekda, sanksi lain seperti pembayaran denda, Rp 100 ribu bagi perorangan dan Rp 1 juta bagi badan usaha.
"Sanksi berat lainnya untuk badan usaha, kita bisa menutup sementara waktu unit usahanya," ujarnya.
Jika perubahan revisi Perbup itu di setujui tegas Sekda awal Oktober ini, Penerapan Sanksi Perbup sudah bisa dijalankan.
"Ini masih ada waktu untuk kita sosialisasikan, sampai akhir September, awal Oktober sudah bisa efektif diterapkan," tukas Sekda. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: