Bawaslu Tolak Gugatan Edi – Ice

Bawaslu Tolak Gugatan Edi – Ice

CE ONLINE - Harapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang jalur perseorangan H Edi Sunandar - Ice Rakizah (Edi-Ice), untuk bisa ikut berkompetisi pada Pilkada 2020, pupus sudah. Ini diketahui setelah Bawaslu Kepahiang mengembalikan dan menolak berkas gugatan Edi-Ice untuk dilanjutkan.
"Sesuai dengan Perbawaslu No 2 Pasal 5 (b) untuk objek sengketa yang sudah pernah disengketakan tidak bisa lagi untuk kembali disengketakan," ungkap Anggota Bawaslu Kepahiang Firmansyah, S.Ag.
Dijelaskannya, yang mana pada gugatan ke 2 Edi-Ice yang disampaikan pada tanggal 16 September yang lalu, pada substansinya masih mempermasalahkan hasil Verifikasi Faktual (Verfak) syarat dukungan yang TMS, sehingga pasangan ini tidak bisa mendaftar sebagai bakal calon.
"Jadi sudah kami tolak, untuk tidak bisa dilanjutkan," ujarnya.
Sesuai dengan Perbawaslu yang mengatur sengketa, Keputusan atau BA KPU atas tindak lanjut dari putusan sengketa tidak bisa dijadikan objek sengketa lagi atau objek yg dikecualikan. Dengan demikian tegas Firmansyah, KPU sudah bisa melanjutkan pada tahapan berikutnya yaitu penetapan pasangan calon.
Dengan ditolaknya gugatan Edi-Ice oleh Bawaslu Kepahiang, Pilkada Kepahiang hanya akan diikuti 2 pasangan calon yaitu Pasangan Petahana Hidayatullah Sjahid - Zurdi Nata dan Penantang Ujang Syaripudin - Firdaus Djailani.
Sekedar mengulas, berdasarkan Pleno KPU 11 September lalu, terhadap hasil Verfak paska Putusan Bawaslu Kepahiang dari Pasangan Edi-Ice mengalami kekurangan syarat dukungan minimal sebanyak 215 lembar dari syarat wajib 10.841.
Edi Sunandar kala itu kepada awak media, mengatakan jika tidak terpenuhinya syarat minimal dukungan itu dikarenakan adanya upaya-upaya sekelompok orang yang sengaja berniat menganjal pasangan Edi-Ice agar tidak bisa maju pada tahap pencalonan. Dengan dugan itulah pada 16 September lalu, Edi Sunandar, kembali menggugat ke Bawaslu Kepahiang. Hanya saja karena objek sengketa yang disampaikan sama dengan objek sengketa pertama Bawaslu menolak untuk melanjutkan gugatan tersebut. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: