Tsk Pencabulan Terancam 15 Tahun Penjara

Tsk Pencabulan Terancam 15 Tahun Penjara

CE ONLINE - Adapun atas perbuatannya RAJ (20) terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Dikatakan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, MAP, melalui Kasat Reskrim. AKP Umar Fatah, SH, MH, hal ini sebagai mana yang diatur Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:

Kasat juga menceritakan kronologis penangkapan terhadap tersangaka pencabulan ABG yakni RAJ bermula pada Selasa, (22/9) sekira Pukul 19.00 WIB. Kala itu anggota unit PPA Reskrim Polres Kepahiang mendapatkan informasi tentang pelaku yg diduga keras telah melakukan Pencabulan terhadap anak yang berdasarkan informasi sedang berada disimpang perkantoran Kepahiang. Kala itu anggota langsung bergerak ke TKP dan seketika itu pula petugas melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

"Ternyata yang kita amankan saat anggota kami interogasi mengakui bahwa benar Tsk telah mencabuli korban berdasarkan laporan polisi yang kami terima," ungkap Kasat. (CE7)
Untuk edisi lengkap berita pencabulan ABG ini, baca koran Curup Ekspress edisi Kamis 24 September 2020 besok.

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: